Kriminalitas
Polres Sleman Tetapkan Mahasiswa Perusak Pos Polisi sebagai Tersangka
Penyidik Reskrim Polres Sleman menetapkan tersangka SH seorang mahasiswa semester 10, karena merusak pos polisi Kentungan Selasa (10/3/2020).
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Penyidik Reskrim Polres Sleman menetapkan tersangka SH seorang mahasiswa semester 10, karena merusak pos polisi Kentungan Selasa (10/3/2020).
Ia diamankan di kosannya di daerah Jalan Kaliurang tak berselang lama setelah perusakan itu terjadi.
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3/2020) mengatakan penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. SH dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," jelas Kapolres.
• BREAKING NEWS : Pos Polisi Kentungan Dirusak, Seorang Mahasiswa Ditangkap
Pertimbangannya lantaran ancaman pidananya kurang dari lima tahun.
Adapun ancaman pidana pada pasal tersebut penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Adapun SH diduga merusak pos polisi kentungan dengan cara melempari dengan batu.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 05.30 dan saat kejadian belum ada petugas polisi yang bertugas.
Akibatnya kaca depan pos polisi pecah.
"Kaca yang pecah langsung kami ganti," imbuhnya.
• Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan
Dalam kesempatan itu, Rizky juga berpesan kepada masyarakat untuk bersama menjaga dan merawat fasilitas umum.
"Kita harus bersama-sama menjaga dan merawat apa yang sudah dibangun, tak hanya pos polisi, tapi semua fasilitas umum. Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas.
"Mari kita ciptakan Yogyakarta ini tetap nyaman dan aman," tuturnya. (TRIBUNJOGJA.COM)