Pendidikan

DJKI Ajak Akademisi Daftarkan Kekayaan Intelektual

DJKI Kemenkumham RI mengajak akademisi serta insan akademik di lingkungan perguruan tinggi untuk melakukan pendaftaran terkait kekayaan intelektual.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Kuliah umum terkait kekayaan intelektual yang dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (10/3/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, mengajak para akademisi serta para insan akademik di lingkungan perguruan tinggi untuk melakukan pendaftaran terkait kekayaan intelektual.

Hal itu dianggap penting.

Pasalnya, setiap karya akademik maupun hasil penelitian dan juga beragam inovasi di lingkup kampus rentan terhadap upaya plagiarisme.

Sehingga langkah melalui pendaftaran kekayaan intelektual menjadi tepat untuk melindungi karya-karya tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Freddy Haris menjelaskan, universitas menjadi satu di antara garda depan dalam menghasilkan berbagai jenis kekayaan intelektual seperti paten, merek, desain industri, maupun indikasi geografis. 

PSE UGM Jalin Kerja Sama dengan PT SBI

Peran para dosen, peneliti, maupun mahasiswa sangat besar dalam menghasilkan sejumlah inovasi dan kekayaan intelektual akan terus bermunculan sebagai sumbangsih dari para akademisi tersebut.

Hal itu diungkapkan dalam kuliah umum terkait kekayaan intelektual yang dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (10/3/2020).

Penyelenggaraan tersebut ditujukan bagi para dosen, peneliti, dan mahasiswa di UGM agar terus meningkatkan intensitasnya dalam kekayaan intelektual.

"Para dosen, mahasiswa, maupun peneliti di UGM telah mampu menghasilkan banyak inovasi. Tapi kemudian inovasi-inovasi tersebut harus didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum perlindungannya," kata Freddy.

Dia mencontohkan ketika mahasiswa eksakta yang menghasilkan skripsi maupun tugas akhir saat sewaktu menjelang kelulusan.

Dalam karya akademik itu, satu diantaranya tentu ada yang menghasilkan dan menciptkan sebuah inovasi baru baik berupa alat maupun sistem.

Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan

"Itu semua bisa didaftarkan perlindungannya agar skripsi yang dibuat bisa lebih memiliki nilai ekonomis," jelasnya.

Freddy menambahkan, bahwa peran edukasi terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting dilakukan oleh pimpinan.

Pimpinan kampus juga mesti paham dan mengetahui potensi-potensi yang ada di perguruan tinggi itu sehingga dapat dilindungi secara hukum. 

"Jangan sampai potensi-potensi kekayaan intelektual kemudian di plagiarisme, sehingga itu akan merugikan penciptanya sendiri," ungkapnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved