Begini Komentar Hidayat Nur Wahid Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan oleh MA
Begini Komentar Hidayat Nur Wahid Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan oleh MA
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3/2020).
Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, hakim agung menyatakan, Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Hidayat Nur Wahid: Tamparan bagi Pemerintah", .