Aksi Gejayan Memanggil
Soroti Aksi Gejayan Memanggil, GKR Hemas: Demo Boleh Asal Paham Dulu
Dalam kapasitasnya di DPD akan mengusulkan ke DPR RI serta pemerintah pusat terkait dengan usulan kebijakan di daerah dalam hal ini DIY.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - GKR Hemas yang merupakan anggota DPD RI Dapil DIY buka suara tentang aksi Gejayan Memanggil yang kembali digelar Senin (9/3/2020) dengan agenda besar menyoroti RUU Omnibus Law.
"Kalau demo untuk penyampaian aspirasi masyarakat boleh saja. Tapi tentunya sudah dipahami betul Omnibus Law itu apa. Memang plus minusnya pasti banyak," ujarnya ketika ditemui di Royal Ambarrukmo, Senin (9/3/2020).
Ia mengatakan, bahwa kapasitasnya di DPD akan mengusulkan ke DPR RI serta pemerintah pusat terkait dengan usulan kebijakan di daerah dalam hal ini DIY.
• Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan
Meski demikian, Hemas mengajak masyarakat untuk berpikir positif terlebih dahulu.
"Omnibus Law harus ditempuh bukan untuk melemahkan semua sudut yang dikhawatirkan, tapi bagaimana Omnibus Law bisa melakukan suatu terobosan karena negara lain lebih maju dari kita. Bagaimana terobosan untuk bisa sama dengan negara lain untuk maju itu penting. Tapi yang jelas jangan merugikan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak banyak berkomentar terkait aksi Gejayan Memanggil edisi RUU Omnibus Law.
"Kondisi seperti ini lebih baik kita bicara baik- baik, (agar) tidak menimbulkan situasi ekonomi sosial yang justru kurang menguntungkan," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)