Kisah Sopir Grab yang Minta untuk Istighfar Berhasil Luluhkan Hati Begal, Langsung Kendorkan Jeratan

Kisah Sopir Grab yang Minta untuk Istighfar Berhasil Luluhkan Hati Begal, Langsung Kendorkan Jeratan

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNSOLO/ ADI SURYA
Pelaku pembegalan driver Go Car dipapah polisi yang berhasil ditangkap di daerah Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Senin (9/3/2020). 

Kemudian dia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Kasatreskrim Polres Kabupaten Boyolali AKP Mulyanto menyampaikan korban saat ini sedang dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali.

"Korban saat ini masih dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali," terang Mulyanto saat konferensi pers pengungkapan kasus begal di Mapolres Boyolali, Senin (9/3/2020).

Ia mengemukakan korban saat ini akan menjalani operasi di RSUD Pandan Arang Boyolali.

Itu dikarenakan usus korban diduga luka robek akibat ditikam pelaku menggunakan obeng.

"Hari ini dioperasi di RSUD Pandan Arang," tutur Mulyanto.

"Korban dioperasi karena ususnya luka," tandasnya.\

Kondisi Muryanto menunggu operasi usus di RSU Pandan Arang Boyolali.
Kondisi Muryanto menunggu operasi usus di RSU Pandan Arang Boyolali. (Istimewa/ Facebook)

Hukuman Menanti

Pelaku pembegalan P (33) terancam terkena pasal berlapis akibat perbuatan terhadap driver taksi online Muryanto (28) warga Dukuh Tegaltemon RT 008 RW 004, Desa Jemowo Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jateng.

Aksi begal tersebut dilakukannya di wilayah Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Minggu (8/3/2020) malam.

Warga Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo itu terancam dijerat pasal tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Mulyanto menyampaikan pelaku terancam Pasal 53 ayat 1 Juncto 365 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 53 ayat 1 juncto 365 ayat 1 dijatuhi hukuman paling lama 15 tahun penjara," terang Mulyanto kepada TribunSolo.com saat pengungkapan kasus di Mapolres Boyolali, Senin (9/3/2020).

"Pelaku juga terancam pasal penganiayan juga 2 tahun penjara," imbuhnya membeberkan.

Pelaku sempat menikam lambung sebelah kiri dan menggores leher korban menggunakan obeng saat beraksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved