Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
Pilih cara online Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online dengan membuat akun melalui situs kantor pajak di https://ereg.pajak.go.id/login
Fotokopi Kartu NPWP suami.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
Cara Membuat NPWP
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak baru mengakomodasi pendaftaran NPWP online untuk orang pribadi saja. Sementara untuk membuat NPWP badan hanya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pajak.
a. Minta surat keterangan dari kelurahan
Persiapkan dulu surat keterangan mengenai status pekerjaan. Surat ini dibutuhkan untuk mendaftar secara langsung atau melalui jalur online.
Jika belum bekerja, minta surat keterangan dari kelurahan dan isi status yang sekiranya sesuai, seperti freelance atau wiraswasta. Jangan diisi keterangan belum bekerja.
b. Pilih cara online Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online dengan membuat akun melalui situs kantor pajak di https://ereg.pajak.go.id/login
Caranya sebagai berikut:
Masuk ke www.pajak.go.id Pilih e-registration.
Klik daftar. Setelah itu lengkapi kolom nama, alamat email aktif, password, dan sebagainya lalu klik Save.
Aktivasi akun dengan membuka email dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuknya.
Isi data pekerjaan dan domisili. Lalu, klik “Submit”.