Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Pilih cara online Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online dengan membuat akun melalui situs kantor pajak di https://ereg.pajak.go.id/login

Editor: Iwan Al Khasni
https://ereg.pajak.go.id/login
Laman https://ereg.pajak.go.id/login 

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang wajib dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP merupakan identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dan menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit.

Berikut adalah syarat dan cara membuat NPWP baik bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Syarat Membuat NPWP

a. Syarat NPWP orang pribadi (karyawan/ pegawai)

Fotokopi KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

b. Syarat NPWP pemilik usaha (wiraswasta)

Fotokopi KTP pemilik usaha.

Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan.

Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000.

Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak dapat diwakilkan.

c. Syarat NPWP wanita kawin

Wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus dilampiri dengan:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved