Pengumuman Nilai Tertinggi Hasil Tes SKD CPNS Cek via Website Instansi Mulai Akhir Maret
Peserta yang lolos tes SKB ditentukan melalui rangking 3 kali jumlah formasi dan mendapat nilai tertinggi tes SKD
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan melalui siaran pers pengumuman tes SKD serentak dimulai 22 sampai 23 Maret 2020 di website instansi masing-masing. Setelah tes SKD, BKN juga mengumumkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang diselenggarakan mulai 25 Maret sampai 10 April 2020.

Pengumuman jadwal tes SKD akan diumumkan secara serentak di instansi pusat dan daerah. Kemudian peserta yang lolos tes SKD akan melanjutkan ke tahapan tes SKB.
Peserta yang lolos tes SKB ditentukan melalui rangking 3 kali jumlah formasi dan mendapat nilai tertinggi tes SKD.
Pengumuman ini sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Mengutip dari Kompas.com, dari keterangan BKN pada Sabtu (7/3/2020), tes SKB akan diselenggarakan mulai 25 Maret sampai 10 April 2020. Setelah itu hasil seleksi tes SKB akan dimumkan pada pada 27 sampai 30 April 2020.
Pengumuman kelulusan dari hasil integrasi nilai SKD dan SKB diumumkan pada 1 Mei 2020. Setelah itu, bagi peserta yang lulus tes melakukan tahap pemberkasan tes CPNS mulai 1 Mei hingga 15 Juni 2020.
Bersamaan dengan pengumuman hasil Tes SKD pada 22 sampai 23 Maret 2020, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN selaku Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP Ibtri Rejeki pihaknya melakukan tahap rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS.
Setelah rekonsiliasi selesai, pemerintah bakal segera mengumumkan hasilnya.
Adapun data yang divalidasi oleh BKN meliputi, jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran.
Data yang sesuai formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), serta kesesuaian ambang batas.
"Selain itu, ada kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018 dan BA penyelenggaraan serta panduan SKB," jelas Ibtri dalam keterangannya.
Ibtri menjelaskan, rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.
Sedangkan 260 instansi lain akan dilakukan rekonsiliasi data tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang.
Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah. Dia bilang, rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).
“Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung," ujar Ibtri.