Kronologi Polisi Tembak Tiga Residivis Kasus Pembobolan ATM di Jakarta Barat Karena Melawan Petugas

Kronologi Polisi Tembak Tiga Residivis Kasus Pembobolan ATM di Jakarta Barat Karena Melawan Petugas

Editor: Hari Susmayanti
Dok. Humas Polres Jakarta Barat
Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra di Rumah Sakit saat menemani pelaku pembobol atm 

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menuturkan kelima komplotan tersebut sebelum datang ke Yogyakarta tepatnya pada tanggal 24 Februari 2020 melakukan aksinya selama perjalanan yaitu dari Bekasi hingga Yogyakarta.

Kelompok tersebut melakukan aksinya dengan cara seperti orang memancing.

Pelaku melakukan transaksi sebesar Rp 100 ribu, lalu saat uang keluar setengahnya mesin diganjal dengan sebuah obeng.

Kronologi Ambruknya Komplek Pertokoan di Sepadan Sungai di Jember, Diawali Suara Kratak-kratak

Saat diganjal pelaku memasukkan alat yaitu berupa besi dengan dua pengait di sisi kanan dan kiri.

Lalu melakukan transaksi kembali sebesar Rp 2,5 juta saat di tengah-tengah transaksi kelompok tersebut membatalkannya.

"Saat dirasa uang sudah mengait pada besi tersebut lalu besi ditarik perlahan dengan sebuah tali, modus ini dilakukan sebanyak 4 kali," ujarnya, Jumat (28/2/2020).

Tiap anggota kelompok memiliki peran masing masing, B adalah aktor utamanya ditemani satu rekannya untuk beraksi di mesin ATM.

Sedangkan dua orang lagi bertugas untuk memantau situasi.

"Lalu satu orang lainnya bertugas sebagai driver atau sopir," imbuhnya.

Ketika ada mesin yang error pihak bank melakukan pengecekan, dari hasil pengecekan pihak bank mencurigai satu buah mobil dan melakukan pengejaran.

"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Denggung. Mereka mengincar mesin ATM model lama kalau yang baru-baru biasanya tidak bisa cara seperti itu, dari pengakuan mereka telah menyatroni 10 ATM itu pada tanggal 26, dan bisa mengambil Rp 7,5 juta," katanya.

Dalam satu mesin ATM tidak bisa dipastikan bisa mendapatkan berapa, tetapi selama mesin ATM bisa dipancing maka akan dilakukan terus menerus.

"Dua orang merupakan residivis yaitu yang domisili Magelang dan B dengan kasus yang sama mereka pernah dalam satu tahanan," katanya.

"Pasal yang menjerat mereka adalah pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.

Pihaknya belum bisa menentukan dimana saja komplotan pembobol ATM melangsungkan aksinya.

"Saat kami mintai keterangan mereka juga tidak tahu melakukan aksinya di ATM mana. Saat ini masih dalam pengembangan," pungkasnya. (Kompas.com/tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 5 Pembobol ATM di Palmerah, 3 Pelaku Ditembak", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved