Kronologi Polisi Tembak Tiga Residivis Kasus Pembobolan ATM di Jakarta Barat Karena Melawan Petugas

Kronologi Polisi Tembak Tiga Residivis Kasus Pembobolan ATM di Jakarta Barat Karena Melawan Petugas

Editor: Hari Susmayanti
Dok. Humas Polres Jakarta Barat
Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra di Rumah Sakit saat menemani pelaku pembobol atm 

TRIBUNJOGJA.COM - Tiga orang residivis kasus pembobolan ATM di kawasan Palmerah Jakarta ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.

Ketiga residivis yang ditembak tersebut yakni HF (22), RS (46) dan MN (36).

Selain menembak tiga pelaku pembobolan ATM, petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat juga mengamankan dua pelaku lainnya.

Keduanya yakni MI (21) dan SI (24).

"Dari lima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya diberikan tindakan tegas dan terukur.

Ketiga pelaku tersebut juga merupakan residivis," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Minggu (1/3/2020), seperti dikutip Antara.

Breaking News : Seorang Pemuda Hilang Terseret Arus Pantai Bugel Kulon Progo, Sempat Minta Tolong

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebut, penangkapan bermula dari pantauan terhadap tiga orang dengan gelagat mencurigakan di tempat mesin pengambilan uang (ATM).

"Aksi ketiga orang tersebut terlihat saat anggota kami melihat pelaku sedang berusaha melakukan pembobolan," ujar Arsya.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan yang dipimpin Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra.

Tim lalu menangkap dua tersangka di tempat persembunyiannya di Bekasi, dan Karawang Jawa Barat.

"Tiga tersangka yang mendapat tindakan tegas terukur tersebut dievakuasi ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis," tandasnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif pelaku. "Akan kami beberkan lebih detail saat press conference nanti," ujar dia.

Pembobol ATM Jaringan Lampung Ditangkap di Sleman

AKP Rudy Prabowo (tengah) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti pembobolan mesin ATM, Jumat (28/2/2020).
AKP Rudy Prabowo (tengah) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti pembobolan mesin ATM, Jumat (28/2/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Wisang Seto Pangaribowo)

Komplotan pembobol ATM asal Lampung berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sleman.

Kelompok pembobol beranggotakan 5 orang dengan inisial AS, S, M, D, dan B.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menuturkan kelima komplotan tersebut sebelum datang ke Yogyakarta tepatnya pada tanggal 24 Februari 2020 melakukan aksinya selama perjalanan yaitu dari Bekasi hingga Yogyakarta.

Kelompok tersebut melakukan aksinya dengan cara seperti orang memancing.

Pelaku melakukan transaksi sebesar Rp 100 ribu, lalu saat uang keluar setengahnya mesin diganjal dengan sebuah obeng.

Kronologi Ambruknya Komplek Pertokoan di Sepadan Sungai di Jember, Diawali Suara Kratak-kratak

Saat diganjal pelaku memasukkan alat yaitu berupa besi dengan dua pengait di sisi kanan dan kiri.

Lalu melakukan transaksi kembali sebesar Rp 2,5 juta saat di tengah-tengah transaksi kelompok tersebut membatalkannya.

"Saat dirasa uang sudah mengait pada besi tersebut lalu besi ditarik perlahan dengan sebuah tali, modus ini dilakukan sebanyak 4 kali," ujarnya, Jumat (28/2/2020).

Tiap anggota kelompok memiliki peran masing masing, B adalah aktor utamanya ditemani satu rekannya untuk beraksi di mesin ATM.

Sedangkan dua orang lagi bertugas untuk memantau situasi.

"Lalu satu orang lainnya bertugas sebagai driver atau sopir," imbuhnya.

Ketika ada mesin yang error pihak bank melakukan pengecekan, dari hasil pengecekan pihak bank mencurigai satu buah mobil dan melakukan pengejaran.

"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Denggung. Mereka mengincar mesin ATM model lama kalau yang baru-baru biasanya tidak bisa cara seperti itu, dari pengakuan mereka telah menyatroni 10 ATM itu pada tanggal 26, dan bisa mengambil Rp 7,5 juta," katanya.

Dalam satu mesin ATM tidak bisa dipastikan bisa mendapatkan berapa, tetapi selama mesin ATM bisa dipancing maka akan dilakukan terus menerus.

"Dua orang merupakan residivis yaitu yang domisili Magelang dan B dengan kasus yang sama mereka pernah dalam satu tahanan," katanya.

"Pasal yang menjerat mereka adalah pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.

Pihaknya belum bisa menentukan dimana saja komplotan pembobol ATM melangsungkan aksinya.

"Saat kami mintai keterangan mereka juga tidak tahu melakukan aksinya di ATM mana. Saat ini masih dalam pengembangan," pungkasnya. (Kompas.com/tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 5 Pembobol ATM di Palmerah, 3 Pelaku Ditembak", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved