Rencana Pemberlakuan e-Tilang di DIY dan Respon Warga

Ditargetkan, sistem e-Tilang tersebut akan mulai berlaku pada akhir Maret atau awal April mendatang di empat titik DIY

Editor: Rina Eviana
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Sejumlah anggota polisi lalu lintas nampak sibuk dengan telepon pintar atau smart phone saat menghadapi para pelanggar lalu lintas dengan aplikasi e-tilang di jalan Kapas, Kusumanegara, Rabu (15/3/2017). 

Rencana Pemberlakuan e-Tilang di DIY dan Respon Warga

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda DIY akan mulai memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ditargetkan, sistem e-Tilang tersebut akan mulai berlaku pada akhir Maret atau awal April mendatang di empat titik DIY.

"Sekarang proses tahapan kita sedang melakukan instalasi kamera artificial intelligence guna penegakan hukum secara elektronik. Setelah rampung nanti akan coba kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus, kepada wartawan, Sabtu (29/2/2020).

Aplikasi E-Tilang
Aplikasi E-Tilang (Ntmcpolri.Info.)

Dia menjelaskan, keberadaan sistem e-Tilang tersebut juga sebagai penunjang fasilitas infrastruktur menyusul akan mulai beroperasinya bandara YIA, di Kulonprogo, Wates.

"Nanti akan ada kamera check point yang akan berfungsi memantau pelanggaran seperti batas kecepatan, safety belt dan pengendara yang menggunakan handphone," jelasnya.

Selain di Wates, ada tiga lokasi lain yang akan diujicobakan yakni area Maguwo, Ketandan, serta Ngabean.

Tiga lokasi itu akan menggunakan kamera e-police yang berguna untuk memantau pelanggaran seperti marka jalan, stop line, maupun pengendara yang menggunakan handphone.

"Nanti juga akan ada kontribusi dari Pemda namun untuk titik-titik lainnya akan kita matangkan dan kordinasi lebih lanjut," katanya.

Jaga Kondusifitas, Polda DIY Ajak Praktisi Sepakbola Tekan Pernyataan Sikap

Lebih lanjut, pada sistem tersebut pihaknya akan menggunakan pola konfirmasi.

"Setelah pelanggar dicapture oleh back office RTMC lalu akan diverifikasi dan dikirim lewat kantor pos selama tiga hari. Kemudian masyarakat yang menerima surat itu wajib mengonfirmasi, kalau tidak kendaraan akan diblokir. Pengaktifan setelah membayar pajak kendaraan dan kewajiban tilang," sebutnya.

Pengendara yang melanggar nantinya juga akan mendapatkan konfirmasi lain berupa BRI Virtual Account (BRIVA) guna menyelesaikan pembayaran di ATM terdekat.

Dijelaskan pula, pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi kepemilikan sewaktu memperjualbelikan kendaraan pribadi untuk mencegah serta meminimalisir kesalahan tilang

Respon warga

Penerapan tilang di wilayah Yogyakarta dengan tilang online atau e-Tilang.
Penerapan tilang di wilayah Yogyakarta dengan tilang online atau e-Tilang. (tribunjogja/hasan sakri ghozali)

Warga DIY ikut bersuara menanggapi rencana pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY.

Eko Prasetyo, warga Gunungkidul yang sehari-hari bekerja di Kota Yogyakarta mengaku setuju dengan sistem yang rencananya akan diberlakukan mulai akhir Maret atau awal April tersebut.

"Saya secara pribadi setuju karena bisa membuat warga Jogja lebih disiplin. Tidak hanya mengandalkan petugas polisi," ujarnya.

Sebagai warga, Eko juga tidak memiliki kekhawatiran jika sistem ini diberlakukan.

Pengamat Transportasi Sebut e-Tilang Dapat Mereduksi Pungli

Ia menganggap hal ini diterapkan untuk kebaikan masyarakat sendiri.

"Pihak kepolisian telah melalui pertimbangan yang panjang dan matang," ungkapnya.

Namun, ia berharap sosialisasi dilakukan secara menyeluruh.

Tidak hanya melalui media sosial yang menurutnya sulit dijangkau oleh warga berusia lanjut.

"Kalau dari saya, mungkin juga bisa disosialisasikan melalui pejabat-pejabat daerah hingga ke tingkat RT," tuturnya.

Sementara, warga lainnya, Dwi Aprianto memiliki kekhawatiran tersendiri dengan pemberlakuan e-Tilang.

"Apakah itu diterapkan untuk 24 jam? Kalau malam kan lampu merah ada yang aktif dan ada yang tidak. Beberapa kendaraan juga ngelos saja," ujarnya.

Selain itu, Dwi juga mempertanyakan tentang kendaraan yang melewati garis putih di lampu merah.

"Setuju saja (dengan e-Tilang). Tapi waswas juga. Masyarakat awam ada yang masih bingung mau berhenti atau tidak (di garis lampu merah). Harus jelas pelanggaran apa saja yang dikenakan," tukas warga yang tinggal di Jalan Magelang itu (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved