Rencana Pemberlakuan e-Tilang di DIY dan Respon Warga
Ditargetkan, sistem e-Tilang tersebut akan mulai berlaku pada akhir Maret atau awal April mendatang di empat titik DIY
Rencana Pemberlakuan e-Tilang di DIY dan Respon Warga
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda DIY akan mulai memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditargetkan, sistem e-Tilang tersebut akan mulai berlaku pada akhir Maret atau awal April mendatang di empat titik DIY.
"Sekarang proses tahapan kita sedang melakukan instalasi kamera artificial intelligence guna penegakan hukum secara elektronik. Setelah rampung nanti akan coba kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus, kepada wartawan, Sabtu (29/2/2020).

Dia menjelaskan, keberadaan sistem e-Tilang tersebut juga sebagai penunjang fasilitas infrastruktur menyusul akan mulai beroperasinya bandara YIA, di Kulonprogo, Wates.
"Nanti akan ada kamera check point yang akan berfungsi memantau pelanggaran seperti batas kecepatan, safety belt dan pengendara yang menggunakan handphone," jelasnya.
Selain di Wates, ada tiga lokasi lain yang akan diujicobakan yakni area Maguwo, Ketandan, serta Ngabean.
Tiga lokasi itu akan menggunakan kamera e-police yang berguna untuk memantau pelanggaran seperti marka jalan, stop line, maupun pengendara yang menggunakan handphone.
"Nanti juga akan ada kontribusi dari Pemda namun untuk titik-titik lainnya akan kita matangkan dan kordinasi lebih lanjut," katanya.
• Jaga Kondusifitas, Polda DIY Ajak Praktisi Sepakbola Tekan Pernyataan Sikap
Lebih lanjut, pada sistem tersebut pihaknya akan menggunakan pola konfirmasi.
"Setelah pelanggar dicapture oleh back office RTMC lalu akan diverifikasi dan dikirim lewat kantor pos selama tiga hari. Kemudian masyarakat yang menerima surat itu wajib mengonfirmasi, kalau tidak kendaraan akan diblokir. Pengaktifan setelah membayar pajak kendaraan dan kewajiban tilang," sebutnya.
Pengendara yang melanggar nantinya juga akan mendapatkan konfirmasi lain berupa BRI Virtual Account (BRIVA) guna menyelesaikan pembayaran di ATM terdekat.
Dijelaskan pula, pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi kepemilikan sewaktu memperjualbelikan kendaraan pribadi untuk mencegah serta meminimalisir kesalahan tilang.
Respon warga

Warga DIY ikut bersuara menanggapi rencana pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY.