Kriminalitas
Pelaku Gadai Mobil Rental untuk Lunasi Hutang
Tersangka menggadaikan mobil rental yang ia sewa dan uang hasil gadai digunakan untuk mebayar hutang.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Bulaksumur tangkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental.
Tersangka menggadaikan mobil rental yang ia sewa dan uang hasil gadai digunakan untuk mebayar hutang.
Dari penelusuran petugas, mobil yang digadai pelaku berada di Malang, Jawa Timur.
Kaposek Bulaksumur, Sleman, Kompol Sugiarto memaparkan, kasus ini bermula dengan adanya laporan dari pemilik rental berinisial EH di daerah Pakualaman ke Polsek Bulaksumur.
Pada akhir Januari lalu, pelaku yakni PW warga (28) warga Kasihan, Bantul menyewa mobil Avanza dan minta diantarkan ke kosan eksklusif di wilayah hukum Polsek Bulaksumur.
• Suami Istri Asal Yogyakarta Gadai 7 Mobil Rental
Mobil itu disewa pelaku selama 10 hari dengan biaya sewa per hari Rp250 ribu.
Setelah jatuh tempo, pemilik rental berusaha menghubungi pelaku, namun nomor HP-nya sudah tidak aktif.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mencari petunjuk lainnya, petugas berhasil melancak keberadaan PW dan menangkapnya di Klaten belum lama ini.
Sedangkan mobil rental digadaikan di Malang.
"Dari pemeriksaan ternyata pelaku tidak hanya menyewa satu mobil tapi tiga mobil di rental tersebut, dan ketiga mobil sudah bisa kami amankan," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Fendi Timur mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
Sebab dari pemeriksaan, pelaku ini juga menggadaikan kendaraan milik perusahaan rental lainnya di wilayah Ngaglik dan Berbah.
Tak hanya mobil rental yang ia gadai, namun juga ada sepeda motor.
• Enam Pelaku Penipuan Bermodus Rental Mobil di Magelang Ditangkap
Jumlah kendaraan yang dirental dan gadaikan sementara ada 10 unit mobil dan dua motor. Sehingga kemungkinan masih bisa ditambah.
"Saat merental PW meninggalkan identitas asli untuk menghilangkan kecurigaan pemilik rental. Mobil digadaikan Rp20 juta, motor Rp3 juta per unit," tambahnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku nekat menggadai mobil yang bukan miliknya karena terlilit hutang.
Namun uang hasil gadai itu pun juga digunakan pelaku untuk foya-foya.
Atas perbuatannya tersebut, PW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal_20180801_161800.jpg)