Kota Yogya

Eks Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Mengaku Tidak Tahu Menahu Soal Proyek SAH Supomo

Christiana Agustiani mengakui pernah menerima dana tali kasih Kabid Binamarga DPUPKP Kota Yogyakarta pada pertengahan 2019 lalu.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
IST
Ikon HUKUM 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bekas Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Christiana Agustiani mengakui pernah menerima dana tali kasih berupa uang senilai Rp 40 juta dari Kabid Binamarga DPUPKP Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti pada pertengahan 2019 lalu. 

Uang tunai itu merupakan titipan dari Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono yang diberikan kepada Umi untuk diserahkan saat rapat kerja dengan dinas tersebut. 

Ana menyatakan sempat menanyakan perihal status uang itu kepada Umi.

Namun, ia tidak berusaha memperjelas tujuan pemberian serta asal muasal dana tersebut. 

Wali Kota Yogya Bantah Terima Dana dari Sejumlah Proyek

"Saya juga tidak terlalu berpikir saat itu. Antara takut karena belum pernah jadi tidak begitu tanya. Begitu tahu alasannya dana tali kasih, ya sudah saya terima," imbuh dia. 

Pernyataan itu dilontarkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap rehabilitasi SAH Supomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (26/2/2020) dengan terdakwa jaksa fungsional Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono jaksa fungsional Kejari Surakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asep Permana tersebut juga menghadirkan dua saksi lain yakni Bekas Ketua DPRD Kota Yogyakarta 2014-2019, Sujanarko dan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Ana kemudian membagikan uang tersebut kepada beberapa anggota komisi C lainnya. Dia bersama Bambang Seno, Wakil Ketua Komisi C saat itu mendapat masing-masing Rp 6 juta dan anggota sisanya yang berjumlah 7 orang lain mendapat senilai Rp 4 juta. 

"Saya bagikan lewat salah satu teman yakni pak Warto. Saya bagikan langsung hanya dua orang selebihnya dia," imbuh Ana. 

Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan

Seorang anggota komisi C disebut dia tidak mau menerima uang tersebut.

Kemudian, Ana mengambil Rp 2 juta dan membagikan sisanya kepada Bambang Seno.

"Total saya terima Rp 8 juta dan telah saya kembalikan lagi ke KPK," kata dia.

Soal proyek rehabilitasi SAH Supomo yang menjadi tupoksi utamanya baik perihal pengawasan maupun penganggaran, Ana mengaku sama sekali tidak tahu. 

Sewaktu pembahasan pun, ia menyebut tidak pernah ada penjabaran mendetail terkait proyek itu.

"Tidak ingat sama sekali. Bahkan dimana proyeknya saya juga nggak tahu. Tahunya waktu sudah ditanami jagung dan diberitahu di grup WA," sebut Ana. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved