Kriminalitas
Polresta Yogyakarta Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada pertengahan Februari lalu.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
Sementara untuk ekstasi, dihargai Rp325 ribu setiap butir.
"Peranannya sebagai perantara. Dia mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari aktivitas menjual. Tersangka bilang hanya dapat memakai sabu-sabu dengan gratis lewat transaksi itu," ujarnya.
Dalam aktivitasnya, BSN melakukan transaksi serta mengincar klub malam sebagai tempat peredaran.
"Khususnya ekstasi ya. Jadi dia dan pembeli janjian ketemu di klub malam untuk transaksi. Tapi sebelum ketemu sudah kita amankan," tambah dia.
Terakhir, Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta juga menindak RA (18) di wilayah Tegalrejo pada 18 Februari lalu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa pil yarindo yang dibungkus dalam popok dengan jumlah 100 butir.
• 3 Hal Terkuak di Kasus Narkoba Lucinta Luna, Identitas Pasangan Hingga Sel Pria atau Wanita
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu bungkus pampers dewasa yang di dalamnya berisikan tujuh bungkus plastik klip dengan masing-masing berisi pula 10 butir pil serta satu plastik klip dengan sembilan butir pil dengan total 79 butir.
RA mengaku mendapat pasokan dari orang lain dan berencana untuk mengedarkan.
Pil tersebut dijual Rp25 ribu per 10 butir dan mendapat keuntungan Rp55 ribu dalam 100 butir penjualan.
"Transaksinya mereka ketemu dan jual beli seperti biasa," kata Kompol Sukar.
Keempat tersangka tersebut kini mendekam di tahanan dan disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 36 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 UU RI No 36 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10-12 tahun penjara serta denda senilai Rp1-8 miliar. (TRIBUNJOGJA.COM)