Kriminalitas

Polresta Yogyakarta Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada pertengahan Februari lalu.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada pertengahan Februari lalu.

Dari tiga tempat yang berbeda, petugas mencokok empat orang tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar mengatakan, pengungkapan kasus yang dilakukan dalam waktu berdekatan tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat serta penyelidikan petugas terhadap para tersangka.

Pada Rabu 12 Februari lalu, pihaknya menangkap MWK (22) dan S (24) di wilayah Berbah, Sleman.

Dari tangan keduanya yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut, polisi mendapati sabu seberat 0,15 gram dari kantong celana serta 0,15 gram lainnya dalam plastik klip.

BNNP DIY Tunjuk Kepek Gunungkidul Jadi Desa Bersih Narkoba

"Keduanya mengaku mendapat pasokan sabu dari salah seorang lain yang saat ini masih diselidiki petugas keberadaannya," kata Kompol Sukar, Selasa (25/2).

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Dwi Astuti mengatakan, tersangka mengakui sudah mengkonsumsi barang tersebut sejak dua bulan terakhir.

Selain sebagai pemakai, petugas juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing baik MWK dan S yang diduga juga berprofesi sebagai pengedar.

Dikatakan, MWK dan S berencana untuk mengedarkan sabu tersebut dengan iming-iming imbalan senilai Rp50 ribu.

Selain itu, dari aktivitas tersebut, tersangka juga mendapat imbalan memakai sabu secara cuma-cuma.

"Saat ini masih sebagai pemakai. Perannya sebagai kurir masih kita tindaklanjuti dan siapa pemasoknya juga masih dicari dan sudah ditetapkan DPO kepada yang diduga memasok," kata AKP Dwi.

Sementara, petugas juga kembali menangkap BSN (36) pada 17 Februari berikut tiga plastik klip berisi sabu 2,09 gram, dua butir pil ekstasi berwarna hijau, serta tiga butir ekstasi abu-abu di wilayah Mlati, Sleman.

KRONOLOGI Penangkapan Kurir Narkoba di Yogyakarta, BNNP DIY Berhasil Sergap dan Bongkar Modus Pelaku

"BSN mengaku telah dua kali memakai dan mengedarkan serta atas suruhan oleh seorang berinisial GR asal Jakarta dan tengah kita selidiki keberadaannya," tambah AKP Dwi.

Kepada petugas, BSN hanya mengaku sebagai pemakai. Namun ia juga berperan sebagai kurir tanpa bayaran.

Sabu tersebut diedarkan dengan harga Rp1.300.000 setiap paket.

Sementara untuk ekstasi, dihargai Rp325 ribu setiap butir.

"Peranannya sebagai perantara. Dia mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari aktivitas menjual. Tersangka bilang hanya dapat memakai sabu-sabu dengan gratis lewat transaksi itu," ujarnya.

Dalam aktivitasnya, BSN melakukan transaksi serta mengincar klub malam sebagai tempat peredaran.

"Khususnya ekstasi ya. Jadi dia dan pembeli janjian ketemu di klub malam untuk transaksi. Tapi sebelum ketemu sudah kita amankan," tambah dia.

Terakhir, Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta juga menindak RA (18) di wilayah Tegalrejo pada 18 Februari lalu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa pil yarindo yang dibungkus dalam popok dengan jumlah 100 butir.

3 Hal Terkuak di Kasus Narkoba Lucinta Luna, Identitas Pasangan Hingga Sel Pria atau Wanita

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu bungkus pampers dewasa yang di dalamnya berisikan tujuh bungkus plastik klip dengan masing-masing berisi pula 10 butir pil serta satu plastik klip dengan sembilan butir pil dengan total 79 butir.

RA mengaku mendapat pasokan dari orang lain dan berencana untuk mengedarkan.

Pil tersebut dijual Rp25 ribu per 10 butir dan mendapat keuntungan Rp55 ribu dalam 100 butir penjualan.

"Transaksinya mereka ketemu dan jual beli seperti biasa," kata Kompol Sukar.

Keempat tersangka tersebut kini mendekam di tahanan dan disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 36 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 UU RI No 36 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10-12 tahun penjara serta denda senilai Rp1-8 miliar. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved