Siswa SMP di Sleman Hanyut

Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Baru Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Keduanya Langsung DItahan

R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Polda DIY kembali menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan susur sungai Sempor. 

IYA, belum diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkait jam pelajaran yang kosong pihak sekolah diminta untuk memenuhi terlebih dahulu.

Pernyataan tersebut diucapkan Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono saat dihubungi media, Senin (24/2/2020).

"Untuk guru yang ditahan belum diberhentikan dari status PNS, masih menunggu proses hukum hingga selesai," ucapnya.

Polda DIY menyerahkan jenazah korban susur sungai yang ditemukan Minggu (23/2/2020)
Polda DIY menyerahkan jenazah korban susur sungai yang ditemukan Minggu (23/2/2020) (Tribun Jogja/ Santo Ari)

Sri Sultan Tak Habis Pikir

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, kepala sekolah (kepsek) bisa dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana.

Ia pun tak habis pikir dan tidak mempercayai bahwa kegiatan yang melibatkan ratusan pelajar tanpa sepengetahuan penanggung jawab sekolah, dalam hal ini kepsek.

"Ndak tahu pidananya, beliau mengizinkan atau tidak, tapi paling sedikit secara administratif, itu mesti harus dilakukan. Tidak ada alasan ada aktivitas dengan (anak didik) sebanyak itu, kepala sekolah tidak tahu. Tidak ada alasan seperti itu," ucapnya, seusai menghadiri acara di Hotel Tentrem, Senin (24/2/2020).

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan GKR Hemas saat datang ke Turi untuk menyampaikan duka cita serta bertemu dengan orangtua korban tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020) malam.
Sri Sultan Hamengku Buwono X dan GKR Hemas saat datang ke Turi untuk menyampaikan duka cita serta bertemu dengan orangtua korban tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020) malam. (Dok humas Pemda DIY)

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut menyayangkan kejadian yang merenggut nyawa 10 siswi SMPN 1 Turi tersebut.

Kejadian tersebut tidak akan terjadi ketika pembina dan pihak sekolah mencegah kegiatan susur sungai yang dilakukan saat musim hujan dengan arus sungai yang deras.

"Masalahnya itu mestinya sudah paham. Pembina itu juga paham. Ini kan masih anak-anak SMP kenapa di musim hujan yang seperti ini menyusur sungai, Itu alasannya opo? nyatanya kan, faktualnya kan yang ditahan itu gigih mempertahankan. Sudah diingatkan masyarakat juga. Tidak menjaga keselamatan. justru dia yang tua-tua itu (penggagas susur sungai)," urainya.

Bantuan hukum

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi saat berkunjung ke SMPN 1 Turi Senin (24/2/2020) menjelaskan, kedatangannya hari itu selain mengungkapkan belasungkawa juga ingin mendengar bagaimana persoalan ini terjadi dan langkah penyelesaiannya.

Kisah Mbah Diro saat Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Nekat Nyebur ke Sungai demi Selamatkan Siswa

Jawaban Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Jadi Tersangka Saat Diingatkan Warga

"Kami berharap tidak ada judgement sepihak bahwa guru melakukan (kesalahan) itu, (kegiatan susur sungai) ini semua terencana dengan baik. Kita tidak dapat perkirakan (jatuh korban). Yang namanya susur sungai niatnya membersihkan ini juga sudah dari 2017," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved