Kota Yogyakarta
Polsek Gondokusuman Sita Puluhan Miras di Satu Rumah Makan di Terban
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet menyatakan, pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait ke
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Gondokusuman menyita puluhan miras serta menangkap seorang penjual berinisial NR (30) dalam operasi Kegiatan Polisi Rutin Yang Ditingkatkan(KRYD) pada Sabtu (22/2/2020) malam lalu di sebuah rumah makan di kawasan Terban.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet menyatakan, pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait kegiatan jual beli miras di wilayah setempat.
Mulanya, petugas melaksanakan pemeriksaan di dua lokasi yang diduga melakukan praktik jual beli miras yakni di wilayah Iromejan, Kelurahan Klitren serta di salah satu rumah makan di kawasan Terban.
• Polsek Gondomanan Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Pelajar
"Di kawasan Iromejan petugas melakukan pemeriksaan terkait adanya indikasi jual beli miras. Namun setelah dicek, ternyata tidak ada," kata Kapolsek.
Petugas akhirnya mendapati barang bukti puluhan botol miras setelah memeriksa sebuah rumah makan di Terban.
Puluhan botol miras dengan berbagai merek tersebut diamankan berikut penjual.
"Total kami mengamankan barang bukti sebanyak 30 botol miras berbagai merek dengan kandungan alkhohol 2,5% sampai dengan 35%," ungkap Kompol Boni.
• Puskesmas Gondokusuman II Adakan Berbagai Lomba Menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia
Kapolsek mengatakan, penjual dengan inisial NR tersebut beserta barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek setempat untuk proses hukum tipiring ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
NR disangkakan melanggar pasal 22 Perda Kota Yogya No 7 tahun 1953 juncto pasal 1 angka 1 ke-1 Perda kota Yogya No 7 tahun 2006.
Kompol Boni menyebut, kegiatan serupa bakal terus digalakkan di wilayah hukum setempat.
Pasalnya, kerap kali insiden maupun peristiwa kejahatan di jalan cenderung diawali oleh penyalahgunaan pelaku terhadap konsumsi miras. (TRIBUNJOGJA.COM)
