Kenal Lewat Facebook, Remaja di Yogya Setubuhi Enam Perempuan, Salah Satunya Gadis Bawah Umur

Kenal Lewat Facebook, Remaja di Yogya Setubuhi Enam Perempuan, Salah Satunya Gadis Bawah Umur

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
via Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang remaja berinisial IS (17) dicokok polisi setelah diketahui menghamili seorang perempuan di bawah umur berinisial P(17), warga Gondokusuman, Yogyakarta.

Polisi menangkap IS setelah orangtua P melaporkannya ke polisi.

Setelah diamankan polisi, IS ternyata tak hanya mencabuli P saja, melainkan lima perempuan muda lainnya.

Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto yang memberikan keterangan mewakili Kapolsek Godean Kompol Paino mengatakan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua dari P (17) yang merupakan warga Gondokusuman, Yogyakarta.

Orang tua korban melihat gelagat tidak wajar dari anak perempuannya.

Orang tua semakin curiga karena melihat perubahan fisik anaknya yang menunjukkan seperti orang hamil.

Setelah mengajak komunikasi , terungkap pengakuan P yang benar sedang mengandung.

Korban juga mengaku janin yang dikandungnya itu hasil hubungannya dengan sang pacar yang berinisial IS (17) warga Gamping.

Tidak terima dengan ulah pacarnya, orang tua P lantas melaporkan kasus itu ke Polisi.

"Setelah ada pendekatan dari orang tua, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya sendiri," ujar Iptu Eko Haryanto, Minggu (23/2/2020).  

Kisah Haru Korban Susur Sungai SMP N 1 Turi, Prasetyo Belum Sempat Serahkan Handphone Untuk Zahra

Peringatan Dini BMKG, Berikut Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Yogya

Setelah mendapat laporan orangtua korban, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bantul.

Dari pengakuan pelaku, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sejak September 2019 di rumah kontrakan orang tua pelaku di Sidokerto Godean.

 Setidaknya mereka telah empat kali melakukan persetubuhan.

Di hadapan penyidik saat diinterogasi, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial facebook pada Oktober 2019.

Setelah terjadi komunikasi secara intens, akhirnya keduanya sepakat untuk menjalani hubungan kekasih.

"Perkenalanya itu terbilang singkat hanya dua minggu. Setelah resmi pacaran, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri. Pelaku membujuk korban, dan mengatakan akan menikahinya kelak kalau korban mau menuruti permintaannya untuk berhubungan badan," bebernya.  

Tanpa curiga, korban pun terperdaya bujuk rayu pelaku dan hanya bisa menuruti permintaannya. Hingga akhirnya korban hamil dan saat ini kandungannya sudah berumur lima bulan.

Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa pelaku ini juga melakukan tindakan yang sama terhadap lima orang perempuan yang dipacarinya.

Modusnya sama yakni dengan membujuk korban untuk diajak berhubungan badan dengan dalih akan dinikahinya.

 "Ada lima korban lainnya. Tapi belum melapor polisi," imbuhnya. (Tribunjogja/Santo Ari)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved