CPNS 2019
Bagaimana Cara Peserta CPNS 2019 Mengetahui Lolos Peringkat SKD dan Berhak Ikut SKB?
Nantinya siapa saja yang berhak mengikuti SKB akan dilakukan pengumuman ketika pelaksanaan SKD instansi selesai dilakukan
b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.
Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut:
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.
Materi SKB
Setelah dinyatakan lolos Tes SKD, peserta seleksi CPNS akan melaksanakan Tes SKB.
Adapun soal SKB CPNS untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa :
Tes potensi akademik
Tes praktik kerja
Tes bahasa asing
Tes fisik/sesamaptaan
