CPNS 2019

Jadwal Lengkap Tahapan CPNS 2019 dan Informasi Penting Seputar Tes SKB

Setelah tes SKD, dijadwalkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret April 2020.Berikut kisi-kisi tes SKB dan jadwal tes CPNS.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Rina Eviana
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jadwal Lengkap Tes CPNS 2019 dan Informasi Penting Seputar SKB 

Jadwal Lengkap Tahapan CPNS 2019 dan Informasi Penting Seputar Tes SKB

Tribunjogja.com - Pelaksanaan Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) untuk seleksi CPNS 2019 masih berlangsung.

Pemerintah menjadwalkan tahapan SKD dimulai 27 Januari sampai akhir Februari.

Setelah Tes SKD,  dan Hasil Tes SKD CPNS 2019 diumumkan, dijadwalkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret April 2020.

"Kami berharap seluruh SKD ini bisa bersaing di awal Maret. Di pusat akhir Februari. Kami berharap nanti akhir Juni peserta yang telah ditetapkan lulus seleksi CPNS sudah dapat pertimbangan teknis," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengutip dari Kompas.com.

Sampai saat ini peserta yang melakukan tes SKD mencapai 3.361.802. Per 19 Februari 2020 tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD.

Peserta yang tidak datang pada saat Tes SKD menurut BKN akan dikenai sanksi berupa tak bisa ikut seleksi CPNS tahun berikutnya.

Tahun ini nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2019 turun.

Peserta formasi umum harus mendapat nilai minimal TKP minimal sebesar 120, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.

Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB
Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB (twitter.com/BKNgoid)

Setelah tahap SKD, BKN telah mengumumkan tes infografis tentang SKB.

Berikut 6 informasi penting terkait seleksi kompetensi bidang (SKB), berdasarkan Permen PAN RB 23/2019 :

1. Jumlah peserta yang mengikuti tes SKB sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan/ formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional

3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa :

  • Tes potensi akademik
  • Tes praktik kerja
  • Tes bahasa asing
  • Tes fisik/sesamaptaan
  • Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).

4. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesusaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved