CPNS 2019
BKN Rilis Nilai Tertinggi Sementara Tes SKD Sebesar 489 dan Presentase Kelulusan SKD CPNS 2019
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah memasuki hari ke-24. Berikut data terbaru presentase lulus SKD.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Yoseph Hary W
3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT (87,89 persen)
4. Badan Informasi Geospasial (85,59 persen)
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (82,06 persen)
Untuk instansi daerah, berikut lima besar dengan tingkat kelulusan tertinggi.
1. Pemerintah DI Yogyakarta (74,95 persen)
2. Pemerintah Kabupaten Sleman (70,50 persen)
3. Pemerintah Kota Magelang (68,65 persen)
4. Pemerintah Kota Kediri (68,04 persen)
5. Pemerintah Kabupaten Temanggung (67,63 persen)
Merujuk pada data rekapitulasi pendaftar CPNS per 19 Februari 2020 sore, total pelamar CPNS tahun ini sebanyak 4.197.218 orang. Dari total ini, yang lulus administrasi sebanyak 3.364.802 orang, di mana 3.000 orang tercatat tidak ikut ujian dan 3.361.802 peserta mengikuti ujian.
Sanksi Peserta CPNS yang menggunakan Joki
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta CPNS 2019 yang ketahuan memakai joki sebanyak 5 orang.
Peserta yang ketahuan memakai jasa joki akan didiskualifikasi dan tidak boleh mengikuti seleksi CPNS selama 10 tahun.
"Apakah akan didiskualifikasi, saya rasa iya. Sanksi tidak dapat mengikuti CPNS berikutnya," kata Bima.
Peserta yang memakai jasa joki otomatis gugur dan tidak diberi nilai. Peserta juga dilaporkan ke pihak berwajib.
"Tenaga joki hari ini masih ada di Sulawesi Selatan. Sepertinya profesional dan kita telah laporkan ke Kepolisian. Joki ada yang tertangkap di dalam ruangan, ada juga yang lari. Yang jelas lima orang tidak ikut ujian, jadi dari sisi nilai, tidak ada nilai," katanya.
Sebelumnya pihak BKN telah mengumumkan penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Peserta yang ketahuan akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum sampai pengadilan.
(*)
( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )