CPNS 2019

BKN Rilis Nilai Tertinggi Sementara Tes SKD Sebesar 489 dan Presentase Kelulusan SKD CPNS 2019

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah memasuki hari ke-24. Berikut data terbaru presentase lulus SKD.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Yoseph Hary W
Surya/Ahmad Zaimul Haq
BKN Rilis Nilai Tertinggi Sementara Tes SKD Sebesar 489 dan Presentase Kelulusan SKD CPNS 2019 

TRIBUNJOGJA.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah memasuki hari ke-24. Tahun ini pemerintah memberi nilai ambang batas atau passing grade yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Skor tertinggi sementara tes SKD sebesar 489. Peserta yang mendapat skor tertinggi masuk formasi S1 jabatan Guru Bahasa Inggris.

"Titik lokasi Universitas Bengkulu ada peserta SKD Kabupaten Kaur memperoleh nilai tertinggi nasional atas nama Aten Risdiana skor nilai total 489," kata Paryono mengutip dari Kompas.com.

Rincian nilai skor tertinggi sementara yaitu (TWK) sebesar 150, tes intelegensi umum (TIU) sebesar 170, dan tes karakteristik pribadi (TKP) sebesar 169.

Badan Kepegawaian Negara terus memantau dan mengunggah data resmi melalui media sosial. Melalui Twitter, BKN mengumumkan sebanyak 3.361.802 peserta sudah mengikuti tes SKD.

Melalui data per 20 Februari 2020 sampai pukul 15.07 WIB, peserta yang login tes SKD sebanyak 2.344.415 orang. Berikut angkat kelulusan PG SKD dari data BKN :

1. Formasi umum jumlah kelulusan sebesar 42,93 persen.

2. Formasi lulusan terbaik atau cumlaude jumlah kelulusan sebesar 91,65 persen.

3. Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat jumlah kelulusan sebesar 25,86 persen

4. Formasi penyandang disabilitas jumlah kelulusan sebesar 65,08 persen

5. Formasi tenaga cyber jumlah kelulusan sebesar 56,32 persen

6. Diaspora Dari 6 peserta formasi Diaspora yang mengikuti ujian, seluruhnya dinyatakan lulus nilai ambang batas.\

Twitter @BKNgoid, Presentase kelulusan tes SKD sementara CPNS 2019
Twitter @BKNgoid, Presentase kelulusan tes SKD sementara CPNS 2019 (Twitter @BKNgoid)

Mengutip dari Kompas.com, ada lima instansi pusat dengan tingkat kelulusan tertinggi yaitu :

1. Kementerian Luar Negeri (90,98 persen)

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM (88,67 persen)

3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT (87,89 persen)

4. Badan Informasi Geospasial (85,59 persen)

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (82,06 persen)

Untuk instansi daerah, berikut lima besar dengan tingkat kelulusan tertinggi.

1. Pemerintah DI Yogyakarta (74,95 persen)
2. Pemerintah Kabupaten Sleman (70,50 persen)
3. Pemerintah Kota Magelang (68,65 persen)
4. Pemerintah Kota Kediri (68,04 persen)
5. Pemerintah Kabupaten Temanggung (67,63 persen)

Merujuk pada data rekapitulasi pendaftar CPNS per 19 Februari 2020 sore, total pelamar CPNS tahun ini sebanyak 4.197.218 orang. Dari total ini, yang lulus administrasi sebanyak 3.364.802 orang, di mana 3.000 orang tercatat tidak ikut ujian dan 3.361.802 peserta mengikuti ujian.

Sanksi Peserta CPNS yang menggunakan Joki

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta CPNS 2019 yang ketahuan memakai joki sebanyak 5 orang.

Peserta yang ketahuan memakai jasa joki akan didiskualifikasi dan tidak boleh mengikuti seleksi CPNS selama 10 tahun.

"Apakah akan didiskualifikasi, saya rasa iya. Sanksi tidak dapat mengikuti CPNS berikutnya," kata Bima.

Peserta yang memakai jasa joki otomatis gugur dan tidak diberi nilai. Peserta juga dilaporkan ke pihak berwajib.

"Tenaga joki hari ini masih ada di Sulawesi Selatan. Sepertinya profesional dan kita telah laporkan ke Kepolisian. Joki ada yang tertangkap di dalam ruangan, ada juga yang lari. Yang jelas lima orang tidak ikut ujian, jadi dari sisi nilai, tidak ada nilai," katanya.

Sebelumnya pihak BKN telah mengumumkan penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Peserta yang ketahuan akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum sampai pengadilan.

(*)

( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved