CPNS 2019
Jika Hasil Tes SKD CPNS 2019 Sama, Lalu Siapa yang Lolos ke Tahap Ujian SKB? Begini Penjelasan BKN
Berikut penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta simulasinya untuk menentukan peserta lolos SKB jika hasil tes SKD CPNS 2019 sama.
Jika Hasil Tes SKD CPNS 2019 Sama, Lalu Siapa yang Lolos ke Tahap Ujian SKB? Begini Penjelasan BKN
TRIBUNJOGJA.COM - Tes SKD alias Seleksi Kompetensi Dasar CPNS tahun 2019 hingga kini masih digelar. Jadwal Tes SKD CPNS 2019 akan berlangsung hingga 27 Februari 2020 mendatang.
Setelah melaksanakan tes SKD CPNS 2019 dengan sistem CAT, peserta seleksi CPNS 2019 bisa langsung melihat Hasil Tes SKD CPNS 2019 yang diperoleh melalui layar komputer.
Akan tetapi, lolos Passing Grade CPNS 2019 setelah tes SKD bukan berarti peserta akan lolos ke tahap Tes SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Hasil Tes SKD CPNS 2019 memang menjadi penentu perankingan dan penentu lolos tidaknya peserta ke Tes SKB setelah nilai TIU, TWK dan TKP diakumulasi.
Lalu, jika Hasil Tes SKD CPNS 2019 sama, siapa yang berhak lolos SKB?
Simak penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut ini beserta simulasinya.
Setelah Tes SKD, pemerintah akan menggelar ujian SKB.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tak semua peserta yang lolos passing grade SKD lanjut ke tes SKB.
Mengutip dari laman setkab.go.id, menurut Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, peserta sampai tahap SKB mendapat nilai tertinggi secara berurutan.
"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ucap Paryono melalui siaran pers.
Peserta yang mendapat nilai tertinggi masih dilakukan pemeringkatan.
Nilai SKD berlaku untuk peserta P1/TL yang mengikuti CPNS 2018.
Peserta P1/TL dapat menggunakan nilai tertinggi SKD pada 2018 maupun nilai SKD 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.
Langkah pertama penentuan peserta lolos tes SKB, yaitu instansi dan BKN memastikan bahwa hasil SKD sama dengan hasil SKD di layar monitor ketika tes SKD.
Pengumuman peserta SKB berisi jumlah peserta sebanyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan.
Jumlah peserta tes SKB berdasarkan nilai peringkat tes SKD.
Peserta P1/TL punya peluang menggunakan nilai terbaik untuk pemeringkatan.
• Aturan BKN soal Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos ke Tahap SKB
Aturan nilai tertinggi ini, berdasarkan surat Menpan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.
"Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB," kata Paryono mengutip dari Kompas.com.
Peserta harus lolos ambang batas atau Passing Grade CPNS 2019 saat tes SKD yaitu TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.
Apabila terdapat peserta yang memiliki nilai sama, maka kelulusan SKD didasarkan pada nilai yang lebih tinggi dari tiga sub test SKD.
Secara berurutan, penentuan didasarkan pada nilai TKP, TIU, dan TWK.
Apabila mereka memiliki nilai SKD yang sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi berhak lolos.

Berikut contoh terdapat tujuh peserta ujian melalui pemeringkatan tes SKB.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.
Jika ada dua formasi, maka peserta yang mengikuti tes SKB berjumlah enam orang yaitu peserta A, B, D, E, C, dan G.
• Cara Cek Sendiri Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019 Lolos atau Tidak ke Tahap SKB
• Kisi-kisi Materi Soal Ujian SKB CPNS 2019 setelah Lolos Tes SKD
Jadwal SKB CPND
Tahap setelah SKD tes SKB.
Mengutip dari Kompas.com, penyusunan soal SKB tahun 2018 melalui empat tahap.
Tahapan penyusunan tes SKB yaitu perencanaan soal, penyusunan kisi-kisi soal, pembuatan soal, dan penelaahan soal.
Penyusunan soal SKB dilakukan tim penyusun soal SKB, di mana tim ditetapkan oleh PPK instansi.
Bulan November 2019, BKN menjelaskan terkait materi utama SKB CPNS 2019.
Materi soal SKB CPNS tahun ini dibuat oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Selain tes SKB menggunakan sistem CAT, berikut materi tes SKB di Instansi Pusat :
Tes potensi akademik
Tes praktik kerja
Tes bahasa asing
Tes fisik/sesamaptaan
Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
Materi soal SKB CPNS ini bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Sementara itu jabatan yang bersifat sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus seperti pranata komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk praktik kerja.
Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB (twitter.com/BKNgoid)
Berikut informasi tahapan pendaftaran CPNS 2019 :
- Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020.
Melalui media sosial, BKN merilis jadwal integrasi antara nilai SKD dan SKB direncanakan berlangsung pada April 2020.
Setelah tahap SKD dan SKB kemudian melakukan pengumuman final peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS.
Jadwal selanjutnya adalah pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).(*)