CPNS 2019

Aturan BKN soal Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos ke Tahap SKB

Berikut kriteria penentuan peserta Tes SKD CPNS 2019 bisa lanjut ke tahap SKB menurut BKN, dilansir dari akun Twitter resmi BKN

Editor: Rina Eviana
twitter.com/BKNgoid
Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB 

Aturan BKN soal Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos ke Tahap SKB 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan contoh penilaian dan kriteria penentuan peserta Tes SKD CPNS 2019 lolos dan melanjutkan ke tahap Tes SKB sesuai aturan. 

Penentuan peserta atau Hasil Tes SKD CPNS 2019 bisa memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap SKB berdasarkan Passing Grade CPNS 2019 menurut nilai TKP TIU TWK kuota peserta SKB dan jumlah formasi yang dilamar.

Berikut kriteria penentuan peserta Tes SKD CPNS 2019 bisa lanjut ke tahap Tes SKB menurut BKN, dilansir Tribun Jogja dari akun Twitter resmi BKN.

Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB
Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB (twitter.com/BKNgoid)

Penjelasan BKN tersebut di atas merupakan contoh penentuan peserta SKD bisa lolos dan melanjutkan ke tahap Tes SKB.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 yang sudah dimulai sejak 27 januari 2020 lalu masih berlangsung.

Menurut informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal tes SKD ini berlangsung hingga 28 Februari 2020 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, banyaknya peserta rekrutmen CPNS 2019 yang terdaftar untuk mengikuti ujian SKD berjumlah 3.361.822.

Sementara itu, lebih dari seribu peserta terjadwal mengikuti ujian SKD sejak Senin (10/2/2020).

 "Kuota peserta ujian hari ini 1.558.203. Per pukul 10.01 WIB, peserta (yang sudah) login SKD 1.288.803," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) siang.

Paryono menjelaskan, nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2019 tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Lebih lanjut, nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2019.

Dari formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS kali ini, masing-masing mempunyai nilai ambang batas tersendiri.

Passing Grade CPNS 2019

Adapun kelolosan passing grade SKD per Senin (10/2/2020) sebagai berikut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved