Bantul

Wakil Bupati Bantul Wacanakan Moratorium Pendirian Rumah Ibadah

Rencana kebijakan tersebut digulirkan dengan pertimbangan, rumah ibadah di Kabupaten Bantul saat ini jumlahnya sudah cukup banyak apabila dibandingkan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. 

Ia mengaku tidak mau 'Jor-joran' membangun rumah ibadah.

Apalagi wilayah Bantul menurutnya cukup sempit, hanya 500 kilometer persegi.

Rumah Ibadah Gratis Biaya Penyambungan Tambah Daya Listrik

"Kita masih memerlukan ruang-ruang untuk produksi seperti sektor pertanian, Industri, Pariwisata dan pendidikan. Semua itu untuk mengentaskan kemiskinan dan membangun ekonomi, demi kesejahteraan masyarakat," ucap dia.

Berdasarkan data Kementerian agama Kantor Kabupaten Bantul, sampai tahun 2018, masjid di Bantul tercatat ada 1.803.

Jumlah tersebut menurut Halim angkanya lebih tinggi daripada jumlah padusunan di Bantul yang hanya 933 dusun.

"Artinya satu dusun bisa dua kali lipat (masjid). Belum ditambah Musola," ucap dia.

Musala di Bantul hingga tahun 2018 tercatat ada 1.123. Sedangkan Gereja Katolik ada 17. Gereja Kristen ada 40. Kapel dan Pura masing-masing ada 5.

Adapun jumlah penduduk Kabupaten Bantul yang tercatat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) persemester II tahun 2019 tercatat ada 949.325 jiwa.

Dari jumlah tersebut, pemeluk agama Islam sebanyak 910.940 jiwa, beragama Kristen 12.365 jiwa, beragama Katolik 25.000 jiwa, beragama Hindu 788 jiwa, Budha 196 jiwa, Konghucu empat jiwa, dan aliran kepercayaan sebanyak 32 jiwa.

Ketua FKUB Bantul, Yasmuri saat dikonfirmasi mengatakan moratorium pendirian rumah ibadah bukan tidak mungkin diberlakukan.

Mengingat sejauh ini belum ada metode pengendalian pertumbuhan tempat ibadah di Bantul.

Ia sepakat adanya moratorium, namun teknis perlu ada kajian lebih lanjut.

Mungkin saja moratorium tidak diberlakukan untuk semua wilayah di Bantul.

Moratorium tempat ibadah, menurut dia, bisa saja diterapkan di kecamatan tertentu dengan mempertimbangkan tingkat kepadatan dan ketercukupan rumah ibadah yang dinilai sudah cukup.

Atau terkait jarak tempat ibadah satu dengan yang lain terlalu dekat.

"Sebenarnya bukan membatasi ya, tapi lebih bagaimana pemerataannya. Sehingga moratorium secara teknis perlu ada kajian lagi," ucap dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved