Bantul
Jelang Pilkada 2020, Perekaman e-KTP di Bantul Dikebut
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul pada September 2020 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul pada September 2020 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mempercepat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Terutama kepada anak-anak muda pemula, usia 17 tahun yang belum pernah melakukan perekaman sebelumnya. Disdukcapil akan mengupayakan percepatan rekam data. Bahkan dengan cara jemput bola.
"Bisa melalui sekolah-sekolah, desa, maupun perekaman diacara-acara, seperti car free day. Kita juga akan melakukan perekaman massal di bulan Maret," kata Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi, Senin (17/2/2020).
• Dua Pengusaha Ancang-ancang Ramaikan Pilkada Bantul, Lewat Jalur Independen
Ia menyampaikan, total jumlah penduduk di Kabupaten Bantul ada sekitar 950.000-an orang.
Wajib e-KTP jumlahnya ada 721.687 orang.
Dari jumlah tersebut, kata dia, yang sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik sebanyak 718.939 orang atau 99.6 persen.
Artinya kurang sekitar 2.748 orang lagi.
Kebanyakan yang belum melakukan perekaman, kata Bambang adalah anak-anak muda pemula.
Sebab itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi.
Ia meminta kepada semua warga Bantul yang sudah berusia 17 tahun untuk segera melakukan rekam data.
Baik di Kecamatan masing-masing maupun melalui layanan yang tersedia.
Untuk alat perekaman, Bambang memastikan di-17 kecamatan di Kabupaten Bantul semuanya berfungsi dengan baik. Ketersediaan blangko juga diakuinya cukup.
• PAN Gagas Terbentuknya Koalisi Milenial di Pilkada Bantul
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan, selain percepatan perekaman, Disdukcapil Bantul juga sedang mempercepat percetakan fisik e-KTP.
Pasalnya hingga saat ini menurutnya masih ada ribuan orang yang memegang surat keterangan (Suket).
Ia berharap masyarakat pemegang suket bisa segera mengajukan permohonan cetak e-KTP melalui aplikasi dukcapil smart yang bisa diunduh di google play store.