Cara Registrasi, Syarat Daftar Akun LTMPT UTBK SBMPTN 2020 Tahap 2 via Portal.ltmpt.ac.id

Peserta yang akan mendaftar UTBK SBMPTN 2020 diminta mencermati ketentuan sebelum melakukan Registrasi Akun LTMPT via portal.ltmpt.ac.id .

Editor: Rina Eviana
Instagram/dibelmawa via tribunnews
UTBK 

7. Data siswa lulusan Sekolah Luar Negeri Non-SRI harus sudah tercatat di Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemdikbud.

Apabila ada siswa yang mengalami kendala teknis dalam registrasi akun LTMPT tahap ke-2 ini, siswa dapat menghubungi layanan Call Center 0804 1 450 450 atau https://halo.ltmpt.ac.id.

Siaran pers yang disampaikan oleh ketua LTMPT, Mohammad Nasih hari ini (17/2/2020) menyampaikan aturan dan ketentuan pelaksanaan registrasi akun secara resmi pada pihak sekolah siswa dan masyarakat.

Sebelumnya seluruh calon pendaftar SBMPTN memang wajib memiliki akun dari portal LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi).

Selain itu UTBK merupakan syarat utama untuk mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN).

Dilansir dari LTMPT, sejak tahun 2019, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan menggunakan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dengan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.

Dalam mengikuti proses SBMPTN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan umum dari SBMPTN.

SBMPTN 2020 merupakan seleksi yang dilakukan oleh PTN atau PTKIN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di bawah koordinasi LTMPT dengan seleksi berdasarkan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.

Pendaftaran SBMPTN 2020 LTMPT Sudah Dibuka, Siswa Lulusan 2018 dan 2019 Gunakan Pas Foto Terbaru

Syarat yang harus diperhatikan pendaftar untuk mengikuti jalur SBMPTN 2020, dilansir Tribunnews dari laman LTMPT:

1. Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 pada tahun 2020

Lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat tahun 2018 dan 2019, atau lulusan Paket C tahun 2018, 2019, dan 2020.

2. Bagi siswa SMA/MA/SMK/Sederajat lulusan tahun 2020 harus memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah.

Pendidikan sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto berwarna terbaru yang bersangkutan dengan dibubuhi cap stempel yang sah.

3. Bagi siswa lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat tahun 2018 dan 2019 atau lulusan Paket C tahun 2018, 2019, dan 2020 harus memiliki ijazah.

4. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved