Penangkapan Kurir Narkoba di Yogyakarta
KRONOLOGI Penangkapan Kurir Narkoba di Yogyakarta, BNNP DIY Berhasil Sergap dan Bongkar Modus Pelaku
BNNP DIY berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram lebih dari tangan tersangka
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol I Wayan Sugiri (tengah) menunjukkan barang bukti sabu, dalam sesi jumpa pers di kantor setempat, Jumat (14/2/2020)
Meski belum menyatakan secara gamblang, diduga imbalan tersangka sekali antar sekitar Rp 15 juta dan baru dibayar sebagian.
Walau begitu, MI tetap disangkakan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Menurut Sugiri, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan generasi bangsa dari narkoba.
"Barang yang kami amankan ini mencapai 1 kilogram ya, ini bisa menyelamatkan 6 ribu orang dari bahaya narkotika. Ini yang paling utama," tegasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)