Kota Yogya
Selama 2019, 4 Paket Proyek di Kota Yogya Gagal Lelang
Empat dari total 187 paket lelang proyek di lingkungan Pemkot Yogyakarta pada 2019 gagal lelang.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat dari total 187 paket lelang proyek di lingkungan Pemkot Yogyakarta pada 2019 gagal lelang.
Kepala BLP Kota Yogyakarta, Sukadarisman mengatakan empat paket yang gagal lelang tersebut dipengaruhi oleh faktor eksternal. Bukan karena persyaratan atau karena sistem lelang.
Empat paket yang gagal lelang antara lain, akuatik Taman Pintar, Saluran Rumah dan Pembuangan Klitren, Pagar Embung Giwangan, dan ATCS Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
"Ada empat yang gagal lelang, ada yang karena tidak disetujui warga. Lalu juga faktor waktu, tidak memungkinkan untuk lelang lagi. Karena kan untuk lelang juga berkaitan dengan waktu pelaksanaan, jangan sampai pelaksanaan mundur,"katanya saat ditemui disela sidang saksi di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial, Rabu (12/02/2020).
Faktor eksternal memang menjadi penyebab utama gagal lelang.
• Soal SDN Bangunrejo 2, Dewan Minta Pemkot Yogya Lebih Responsif
• Kalangan Anggota Dewan Minta Pemkot Jogja Tindak Tegas Pondokan Tidak Sesuai Aturan
Menurut dia, gagal lelang bisa dipengaruhi oleh pelelang yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, bahkan ada paket yang sama sekali nihil peminat.
BLP Kota Yogyakarta menerima paket lelang dari OPD dan instansi lain di seluruh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Seluruh OPD harus memasukkan paket lelang ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang otomatis akan masuk dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Setelah itu, OPD pemilik (paket) menyerahkan berkas (hardfile) kepada BLP.
"Jadi OPD pemilik menyerahkan hard filenya, yang berperan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah diterima, direview kelengkapan syarat dan dokumennya. Nanti dari BLP kita limpahkan ke Pokja untuk direview lagi. Biar dokumen memenuhi syarat,"jelasnya.
Jika gagal lelang, tambahnya, BLP akan mengembalikan kepada OPD terkait. Keputusan untuk melelangkan ulang atau tidak berada pada OPD terkait. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/selama-2019-4-paket-proyek-di-kota-yogya-gagal-lelang.jpg)