Bantul

Polres Bantul Amankan Lima Pemuda Terkait Kasus Narkoba

Dari tangan ke-lima pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 linting tembakau Gorilla, dua tablet Alprazolam, tiga plastik klip beri

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba, Iptu Langgeng Utomo didampingi Kasubag Humas Polresta Bantul, AKP Sulistyaningsih menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2020) 

Karena curiga, petugas kemudian menanyakan maksud dan tujuan.

Ternyata memang sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi Narkoba.

Petugas kemudian menunggu.

Tak berselang lama, datang IP membawa satu toples berisi 1.000 obat daftar G.

Tak mau buruannya lepas, pelaku langsung dibekuk.

Hasil penggeledahan di rumah IP di Suryodiningratan, petugas menemukan lagi barang bukti sebanyak 14 toples yang masing-masing berisi 1.000 butir.

"Jadi total semuanya yang diamankan sebanyak 15.000 butir," kata Langgeng.

Hasil pemeriksaan, menurut Langgeng, IP menjalankan bisnis penjualan obat-obatan terlarang di Kota Yogyakarta selama dua tahun.

Dia biasa mendapatkan pasokan barang melalui pemesanan online di Jakarta.

Kemudian dikirim ke Yogyakarta melalui jasa ekspedisi.

Penjualannya, kata Langgeng, selama ini menyasar kalangan remaja dan anak-anak sekolah.

Harganya pun relatif murah.

"Persepuluh butir dihargai Rp 30-40 ribu rupiah. Ini rawan sekali untuk anak-anak sekolah," ucap dia.

Atas perbuatannya, IP disangkakan melanggar pasal 196 jam UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukumannya pidana 10 tahun dan denda satu miliar," kata Langgeng.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved