Bantul
Polres Bantul Amankan Lima Pemuda Terkait Kasus Narkoba
Dari tangan ke-lima pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 linting tembakau Gorilla, dua tablet Alprazolam, tiga plastik klip beri
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan sedikitnya lima pemuda karena dugaan kasus narkoba.
Masing-masing bernama RHS, (20), warga Kota Yogyakarta, DK, (21), warga Magelang, RR, (19), warga Klaten, GP, (18), warga Yogyakarta dan IP, (21), warga Jakarta.
Dari tangan ke-lima pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 linting tembakau Gorilla, dua tablet Alprazolam, tiga plastik klip berisi irisan daun yang diduga mengandung narkoba.
Masing-masing seberat 1.5 gram, 0.7 gram dan 0.09 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sedikitnya 15.000 butir obat-obatan terlarang yang masuk daftar G.
• Nanie Darham, Aktris Film Air Terjun Pengantin Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba, Iptu Langgeng Utomo didampingi Kasubag Humas Polresta Bantul, AKP Sulistyaningsih menceritakan penangkapan lima pemuda tersebut merupakan pengembangan dua kasus berbeda.
Kasus pertama, bermula ketika petugas mengamankan RHS pada 9 Januari 2020 di wilayah Bugisan Tirtonirmolo.
"Dari penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 3 Linting tembakau Gorilla dan dua tablet pil alprazolam," kata Langgeng, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2020).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, barang tersebut dibeli dari tiga orang.
Masing-masing bernama DK, RR dan T.
Petugas kemudian segera memburu ketiganya.
Tak berselang lama, DK berhasil ditangkap di Jalan Kaliurang, Depok Sleman.
Selanjutnya, petugas memburu keberadaan RR.
Pemuda berusia 19 tahun itu berhasil diamankan di satu pos ronda di Caturtunggal, Depok, Sleman pada Jumat, 11 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
• KRONOLOGI Baku Tembak Polisi vs Gembong Narkoba di Tangerang Selatan, Pelaku Nekat Lawan Petugas
Saat diamankan, di saku celana panjang pelaku, petugas menemukan tiga plastik klip kecil yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung narkoba.
Masing-masing dengan berat 1.5 gram, 0.7 gram dan 0.09 gram serta satu bungkus kecil warna coklat yang berisi kertas melinting rokok.
"Di hadapan petugas, pelaku ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari G," terangnya.
Mendapatkan keterangan itu, petugas kemudian segera melacak keberadaan G.
Hasilnya, pada Sabtu, 11 Januari 2020, pukul 14.30 WIB, di sebuah indekos di Pendowoharjo Sleman, pelaku G berhasil diamankan.
Dari dalam indekost, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika dengan berat 3.6 gram.
Kemudian satu plastik kecil didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat 3.4 gram dan satu plastik kecil berisi dua lintingan daun diduga mengandung narkotika dengan berat 0.89 gram.
Para pelaku tersebut disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya, untuk pasal 114 diancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Sedangkan pasal 112 ayat 1 diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas dia.
Amankan 15.000 butir obat Daftar G
• Polisi Bekuk Pelaku Penyalahguna Narkoba dan Pil Psikotropika di Magelang
Selain empat pemuda tersebut, petugas juga mengamankan IP, (21), warga Jakarta dalam rangkaian kasus berbeda.
IP ditangkap di Dongkelan, Desa Panggungharjo, Bantul pada Jumat, 17 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sedikitnya ribuan butir obat-obatan terlarang yang masuk daftar G.
Penangkapan IP bermula ketika petugas melaksanakan patroli di wilayah Dongkelan, karena menurut informasi, di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba.
Benar saja, malam itu petugas melihat ada satu pemuda penuh tatto yang sedang menunggu seseorang.
Karena curiga, petugas kemudian menanyakan maksud dan tujuan.
Ternyata memang sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi Narkoba.
Petugas kemudian menunggu.
Tak berselang lama, datang IP membawa satu toples berisi 1.000 obat daftar G.
Tak mau buruannya lepas, pelaku langsung dibekuk.
Hasil penggeledahan di rumah IP di Suryodiningratan, petugas menemukan lagi barang bukti sebanyak 14 toples yang masing-masing berisi 1.000 butir.
"Jadi total semuanya yang diamankan sebanyak 15.000 butir," kata Langgeng.
Hasil pemeriksaan, menurut Langgeng, IP menjalankan bisnis penjualan obat-obatan terlarang di Kota Yogyakarta selama dua tahun.
Dia biasa mendapatkan pasokan barang melalui pemesanan online di Jakarta.
Kemudian dikirim ke Yogyakarta melalui jasa ekspedisi.
Penjualannya, kata Langgeng, selama ini menyasar kalangan remaja dan anak-anak sekolah.
Harganya pun relatif murah.
"Persepuluh butir dihargai Rp 30-40 ribu rupiah. Ini rawan sekali untuk anak-anak sekolah," ucap dia.
Atas perbuatannya, IP disangkakan melanggar pasal 196 jam UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukumannya pidana 10 tahun dan denda satu miliar," kata Langgeng.(TRIBUNJOGJA.COM)