Kriminalitas

Polisi Bekuk Pelaku Penyalahguna Narkoba dan Pil Psikotropika di Magelang

Tersangka, WI (49), ditangkap di rumah kontrakannya. Polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 1,66 gram dibungkus sedotan kecil dalam botol beserta

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menunjukkan barang bukti sabu dan alat penghisapnya, dan tersangka penyalahguna narkoba dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Kamis (24/1/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Magelang.

Tersangka, WI (49), ditangkap di rumah kontrakannya.

Polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 1,66 gram dibungkus sedotan kecil dalam botol beserta alat hisapnya.

"Tersangka, WI ditangkap Sabtu (9/1/2020) pukul 17.00 WIB di kamar rumah kontrakannya di Dusun Dowo, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang," ujar Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto.

Sejak Awal Januari 2020, Polda DIY Ungkap 15 Kasus Narkoba

Eko mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu di dalam plastik klip bening, dibungkus sedotan kecil warna bening seberat 1,66 gram, dalam botol vitamin C warna kuning. Seperangkat alat hisab yang menempel di senter, timbangan, pipet dan lainnya.

"Petugas juga menemukan satu alat hisab terbuat dari kaca, tiga pipet kaca berisi sisa sabu, satu buah timbangan digital, dua buah sendok dari sedotan, empat buah pipet kaca, tiga sedotan bening, satu buah korek api warna biru, dan satu buah lemari plastik kecil warna warni," tuturnya.

Tersangka pun langsung diamankan ke Mapolres Magelang.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui menguasai tiga paket narkoba jenis sabu.

Barang didapat dari seseorang bernama, Aji, dari Temanggung.

"Pelaku terkena pasal : 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 ttg Narkotika ( Setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah paling banyak Rp 8 Miliar," ujar Eko.

Mahasiswa Konsumsi Pil Karena Depresi Garap Skripsi

Selain kasus narkoba, Jajaran Polres Magelang juga mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika jenis Pil Alprazolam di Magelang.

Tersangka DT (26), Mahasiswa, warga Desa Secang, Kecamatan Secang, Magelang nekat menggunakan obat terlarang tersebut karena depresi saat memikirkan judul skripsi.

"Saya minum itu biar nggak panik. Supaya nggak cemas. Setelah itu bisa tidur pulas, setelah meminum itu," kata tersangka DT. Pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut secara online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved