Yogyakarta
Ditlantas Polda DIY akan Pasang Kamera Pintar untuk Rekam Pelanggaran di Jalan
Direktorat Lalu Lintas Polda DIY akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada akhir Maret mendatang.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda DIY akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada akhir Maret mendatang.
Pengendara jalan yang melakukan pelanggaran akan terakam melalui kamera berbasis a qrtificial intelligence.
Bukti tilang akan dikirimkan ke rumah pelanggar dan dapat membayar di bank atau ATM tanpa harus mengikuti sidang di pengadilan.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan, kamera dengan sistem E-TLE ini akan dipasang di empat titik yakni simpang empat Condongcatur, simpang empat Tugu, simpang empat Ketandan dan jalur nasional Kulon Progo-DIY yang menghubungkan Yogyakarta International Airport (YIA).
• 150 Motor Teronggok di Ditlantas Polda DIY
Pelanggaran yang dapat tertangkap dengan kamera cerdas ini seperti pelanggaran marka jalan, stop line, menerabas lampu merah, penggunaan handphone saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengamanan.
Karena jalur-jalur ini merupakan jalur yang kendaraan biasa kecepatan tinggi dan rawan kecelakaan lalu lintas maka juga ada satu kamera check poin yang mendeteksi over speed.
"Pelanggaran itu nantinya akan diverifikasi oleh petugas back office RTMC (Regional Traffic Management Center). Kami juga akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan surat konfirmasi sesuai alamat pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Ia menerangkan, setelah mendapatkan bukti pelanggaran, masyarakat akan diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.
• Super Gampang! Tutorial Make Up Khusus untuk Musim Hujan
Setelah itu pelanggar akan diberik kode BRI Virtual Account yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang memalui bank tanpa harus mengikuti sidang.
"Jika tidak dikonfirmasi selama 15 hari, kendaraan akan diblokir di Samsat. Pemilik kendaraan bisa saja kaget saat membayar pajak kenapa kendaraan diblokir, ternyata masih ada pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan," terangnya.
Dengan sistem ini, polisi juga tidak banyak berinteraksi dalam proses penindakan hukumnya, sehingga dapat menekan suap atau pungli.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses survei dan rapat koordinasi untuk merealisasikan sistem ini.
• Polda DIY Sebut SIM/STNK Tertinggal Harusnya Ditilang
Hal itu diperlukan karena nantinya, kamera yang akan digunakan akan diimpor dari China.
Dirlantas juga menyatakan, jika setelah evaluasi didapat bahwa sistem ini terbukti efektif dan dapat menekan angka pelanggaran di jalan, maka pihaknya akan meminta bantuan ke pemerintah provinsi untuk menambah kamera yang sama dan di pasang di titik lain.
Made tak menampik bahwa pengguna jalan tertib karena ada keberedaan polisi.
Jika tak ada polisi, bisa saja mereka lalai dalam menaati aturan lalu lintas.
"Tertib itu harus dibuat sistem, karena polisi terbatas jumlah personelnya dan kamera ini bisa mengawasi 24 jam," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)