Kota Yogyakarta

150 Motor Teronggok di Ditlantas Polda DIY

Bagaimana tidak, jajaran Ditlantas Polda DIY masih harus menyimpan kendaraan yang terjaring operasi.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Kendaraan hasil operasi zebra Progo yang belum diambil pelanggar teronggok di halaman Ditalantas Polda DIY, Kamis (7/11/3019) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berakhirnya Operasi Zebra Progo 2019 rupanya masih meninggalkan tugas bagi kepolisian.

Bagaimana tidak, jajaran Ditlantas Polda DIY masih harus menyimpan kendaraan yang terjaring operasi.

Jika menengok halaman Ditalantas Polda DIY, ratusan motor ditata rapi hingga memenuhi halaman.

Motor-motor tersebut merupakan barang bukti yang belum diambil oleh pemiliknya.

Operasi Zebra Progo 2019 : Polresta Yogyakarta Catat Kenaikan Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas

Kanit 5 Sie Gar Subditbingakkum Ditlantas Polda DIY, AKP Dwi Pujiastuti mengatakan ada sekitar 150 kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya.

Ia pun berharap agar kendaraan tersebut segera diambil oleh pemiliknya.

"Memang beberapa sudah diambil oleh pemiliknya, tetapi yang belum diambil masih banyak. Ini juga kan berkaitan dengan kapasitas tempat. Seharusnya juga bukan untuk menyimpan kendaraan-kendaraan itu (hasil operasi),"katanya, Kamis (7/11/2019).

Ia pun prihatin, sebab hingga saat ini kendaraan dari operasi sebelumnya juga tidak diambil. Jika tidak segera diambil, dikhawatirkan kendaraan akan mengalami kerusakan.

"Masih ada kendaraan yang cukup lama, sekitar tiga tahun. Barisan terdepan itu juga masih ada kendaraan sitaan Operasi Patuh Progo. Sampai sekarang belum diambil,"jelasnya.

2.671 Pelanggar Ditindak pada Operasi Zebra Candi 2019

Menurut dia, tidak ada alasan bagi pemilik untuk tidak mengambil kendaraan.

Saat ini pihaknya telah menyederhanakan proses pengambilan dengan e-tilang.

Para pelanggar cukup membayarkan denda melalui BRI.

Melalui e-tilang, waktu pembayaran denda tilang lebih cepat.

Caranya dengan membawa surat tilang persidangan ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda DIJ.

“Nanti kami ubah metode pembayaran tilangnya menjadi e-tilang. Nomor registrasi di surat tilang diinputkan ke e-tilang. Jadi tidak harus menunggu waktu persidangan 22 November,” jelasnya.

Ia pun mengimbau para pelanggar untuk segera menyelesaikan pembayaran dan segera mengambil kendaraan di Dirlantas Polda DIY.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved