Jawa
2.671 Pelanggar Ditindak pada Operasi Zebra Candi 2019
Pelanggaran paling banyak adalah pelanggar tanpa surat, melawan arus, dan tidak menggenakan helm dan perlengkapan berkendara.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepolisian Resort Magelang Kota telah menindak sebanyak 2.671 pelanggar pada Operasi Zebra Candi sejak tanggal 23 Oktober 2019 - 4 November 2019 ini.
Pelanggaran paling banyak adalah pelanggar tanpa surat, melawan arus, dan tidak menggenakan helm dan perlengkapan berkendara.
Ada juga ditemukan pelanggar yang masih di bawah umur.
Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Sumpening melalui Kasubaghumas, AKP Sugiyanto, mengatakan, pihaknya melaksanakan penindakan dan menindak 2.381 pelanggar hingga Minggu (3/11/2019).
Pihaknya juga menindak sebanyak 290 pelanggar pada operasi yang dilakukan pada Senin (4/11/2019).
• Dalam 4 Hari Operasi Zebra Progo 2019, Polda DIY Keluarkan 2.691 Tilang
"Hari ini tadi, kami menindak 290 pelanggar. Kemudian ditambah dengan jumlah pelanggar selama Operasi Zebra Candi 2019 sebanyak 2.381 pelanggar. Jumlah pelanggar sebanyak 2.671 pelanggar," ujar Sugiyanto, Senin (4/11/2019).
Rincian pelanggarannya, untuk kendaraan roda dua, pelanggaran tak membawa surat-surat sebanyak 474 pelanggar, melawan arus sebanyak 302 pelanggar, tidak membawa helm standar sebanyak 201 pelanggar, di bawah umur sebanyak 67 pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara ada tiga pelanggar, dan lain-lain 1.173 pelanggar.
Sementara untuk kendaraan roda empat, safety belt sebanyak 101 pelanggar, tidak membawa surat-surat sebanyak 25 pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara sebanyak dua pelanggar, dan lain-lain sebanyak 33 pelanggar.
Operasi Zebra 2019 sendiri telah dilaksanakan tanggal 23 Oktober - 5 November 2019 mendatang. 55 petugas gabungan baik dari Kepolisian, TNI, Dishub yang akan diterjunkan pada operasi Zebra Candi 2019.
• Polresta Yogyakarta Temukan 268 Pelanggaran Lalu Lintas pada Hari Pertama Operasi Zebra Progo 2019
Operasi dilakukan di beberapa titik yang rawan terjadi pelanggaran. Seperti pada Senin (4/11/2019) tadi, operasi dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di Terminal Kota Magelang.
Pada operasi tersebut, petugas menilang 41 pelanggar. bahkan petugas juga menyita sepeda motor sebanyak satu buah, dan sisanya SIM dan STNK milik para pelanggar.
Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Sumpening, mengatakan, petugas akan menyasar pelanggaran lalu lintas, termasuk dua pelanggaran utama yakni melawan arus, melewati jalur lambat, tidak membawa helm, sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan handphone, ataupun merokok.
Tindakan-tindakan melanggar tersebut akan ditindak tegas.
"Bagi pengendara yang melawan arus, melewati jalur lambat, tidak membawa perlengkapan kendaraan seperti helm, juga sabuk keselamatan. Selain itu juga menggunakan handphone saat berkendara juga diberi tindakan tegas,” tutur Sumpening.(TRIBUNJOGJA.COM)