Yogyakarta
Polda DIY Sebut SIM/STNK Tertinggal Harusnya Ditilang
Operasi zebra merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY melaksanakan operasi zebra selama dua pekan terhitung Rabu (23/10/3019) hingga 5 November 2019 mendatang.
Ada delapan pelanggaran yang menjadi prioritasnya yaitu : pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengendara mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi melebihi batas kecepatan, melawan arus, mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan dan terakhir adalah kendaraan yang menggunakan lampu rotator atau strobo.
Kasubdit Bin Gakkum Ditalantas Polda DIY, AKBP Heru Setiawan mengatakan masih banyak pengendara yang melanggar aturan.
• Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau
Dalam kegiatan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, kata dia masih ditemukan penggendara yang tidak memiliki SIM.
Ada pula yang tidak membawa surat-surat kelengkapan lain seperti STNK.
"Pelanggaran masih banyak ditemukan. Mayoritas pelanggaran saat pemeriksaan kelengkapan ya tidak punya SIM, surat-surat ketinggalan, STNK mati,"katanya, Selasa (29/10/2019).
Ia menjelaskan bahwa surat-surat kelengkapan harus selalu dibawa oleh pengendara.
Dalam peraturan, polisi berhak menilai jika pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM atau STNK.
• Dalam 4 Hari Operasi Zebra Progo 2019, Polda DIY Keluarkan 2.691 Tilang
Namun hal itu kadang tidak dipahami oleh masyarakat.
"Tertulis tidak bisa menunjukkan, seharusnya ketinggalan juga tetap ditilang, karena tidak bisa menunjukkan. Tetapi ya kadang ada kebijaksanaan bagi yang ketinggalan, tetapi secara aturan tidak boleh," jelasnya.
"STNK yang mati juga tidak boleh. Kalau STNK mati itu kan artinya kendaraan yang digunakan tidak sah. Harus diperpanjang dulu, makanya kami tilang supaya segera membayar pajak,"sambungnya.
Operasi zebra, merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas.
• Polresta Yogyakarta Temukan 268 Pelanggaran Lalu Lintas pada Hari Pertama Operasi Zebra Progo 2019
Tak hanya itu, operasi zebra juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas, bahkan diklaim dapat memberikan pemasukan pada kas negara.
"Polisi bukan cari-cari. Operasi zebra ini juga persiapan untuk operasi lilin nanti. Tujuannya agar masyarakat bisa tertib dalam berlalulintas dan menekan angka kecelakan," lanjutnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dan melengkapi surat kendaraan.
Sebab kelengkapan kendaraan tidak hanya berguna saat operasi zebra.
"Melalui operasi dan pemeriksaan kendaraan, polisi juga bisa melacak kejahatan. Jadi kami mengimbau masyarakat untuk tertib dan melengkapi surat-surat," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)