Yogyakarta
Karyawan yang Alami Kecelakaan Lalu Lintas saat Berangkat Kerja juga Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Kasus kecelakaan kerja terjadi justru lebih banyak terjadi di jalan. Di saat para pekerja sedang menuju ke lokasi kerja atau pulang dari tempat kerja.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta menggelar upacara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kamis (6/2/2020) di Lapangan Rakai Pikatan PT. Taman Wisata Candi Prambanan.
Dalam kesempatan itu juga diberikan santunan jaminan kecelakaan kerja (jkk) secara simbolis kepada mereka yang berhak.
Utami (45) warga Surabaya menjadi salah satu penerima santunan setelah suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal beberapa hari setelahnya karena cidera yang didapat.
BPJS Ketenagakerjaan mengklasifikasikan kecelakaan lalu lintas saat pergi bekerja sebagai bentuk kecelakaan kerja.
Utami menceritakan, pada 22 Oktober 2019 silam suaminya yang bernama Saul Maranata Butar Butar (45) berangkat kerja pada pukul 03.30 pagi.
Saul yang bekerja sebagai executive chef harus berangkat pagi karena kantor tempat ia bekerja adalah Hotel Tentrem yang ada di Semarang.
• Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan via SMS, Online dan ATM
"Sampai di perempatan Monjali terjadi kecelakaan motor. Suami saya tidak sadarkan diri dan dibawa ke RS UGM. Di sana ditangani dokter dan setelah scan ada benturan keras di kepala," ungkapnya.
Siangnya, Saul harus dirujuk ke RS Baethesda.
Setelah lima hari mendapat perawatan intensif di ICU, Saul tak selamat dan meninggal dunia.
Saul meninggalkan istri dan tiga anaknya.
Setelah kepergian suaminya, Utami selalu dibantu oleh pihak hotel tempat suaminya bekerja dalam pengurusan berkas-berkas, termasuk dalam hal pencairan santunan jaminan kecelakaan kerja.
"Kita dibantu perusahaan untuk mengurus semua, hingga berjalan lancar dan asuransi bisa cair. Tanpa mereka saya tidak bisa apa-apa. Saya sendiri selama ini tinggal di Surabaya, dan biasanya ketemu suami setiap seminggu atau dua minggu sekali," imbuhnya.
Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 2,49 miliar.
Utami pun tak menyangka santunannya akan sebesar itu.
• BPJS Ketenagakerjaan: Ganti Nama Hingga Latih Mantan
"Karena saya tidak bekerja itu bisa menunjang kehidupan kami selanjutnya karena anak-anak juga masih sekolah. Jadi saya akan berusaha memanfaatkan sebaik-baiknya kepercayaan yang sudah diberikan kepada saya dan keluarga saya," ungkapnya.
Sekda DIY Kadarmanto Baskoro Aji yang turut hadir dalam kegiatan hari itu mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk meneman angka kecelakaan kerja di DIY dan dari pantauannya kasus kecelakaan kerja di DIY sangat kecil.
Kasus kecelakaan kerja terjadi justru lebih banyak terjadi di jalan. Di saat para pekerja sedang menuju ke lokasi kerja atau pulang dari tempat kerja.
"Tapi itu bagian dari kecelakaan kerja. Berarti selain meningkatkan budaya kerja yang baik, juga harus didukung berlalulintas dengan baik," ungkapnya.
Menurutnya, kecelakaan kerja terjadi akibat budaya kerja yang kurang baik.
Semisal mengoperasikan mesin dengan bergurau, meminum obat yang menyebabkan kantuk, hingga tidak mengenakan masker.
Budaya kerja yang buruk tersebut harus dihilangkan untuk menekan angka kecelakaan kerja.
"Perusahaan di DIY berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kerja zero accident. Bukan hanya sisi kelengkapan kerja, tetapi bagaimana perusahaan dapat menciptakan budaya kerja yang baik," ungkapnya.
• Pebecak dan Kusir Andong Harus Terkover BPJS Ketenagakerjaan
Ia menekankan bahwa semua perusahaan di DIY sudah menerapkan K3. Hanya saja ada beberapa perusahaan yang tidak menerapkan secara optimal.
"Misalnya tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Yang belum mendaftarkan kami imbau untuk ikut karena itu hak pekerja," tegasnya.
Besarnya angka kecelakaan kerja di jalan dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi.
Ia membeberkan angka kecelakaan kerja di DIY 85% terjadi saat di jalan, sisanya 15% berada di tempat kerja.
Namun demikian, pekerja yang mengalami kecelakaan saat perjalanan ke kantor atau sedang dalam perjalanan tugas, tetap ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan.
"Ini dikarenakan di DIY mayoritas pekerja bekerja di sektor ritel sehingga mobilitasnya tinggi. Kondisi ini terjadi karena kurangnya kedisiplinan pekerja saat berlalu lintas," ungkapnya.
Dia mengatakan, sampai saat ini masih ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan.
Dia berharap agar perusahaan tersebut bisa mematuhi undang-undang sehingga pegawai bisa mendapatkan haknya
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Ainul Khalid mengatakan sampai saat ini jumlah perusahaan yang menjadi peserta 240.065 perusahaan sementara sektor jasa konstuksi 2.834 proyek.
Adapun peserta 262.674 orang, pekerja migran indonesia 1.924 orang dan perserta informal 29.122 orang dan jasa konstruksi sebanyak 74.033 orang.
Dia menjelaskan sebagian besar peserta BPJS ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di sektor ritel, perhotelan, koperasi dan lainnya.
"Total tenaga kerja yang kami lindungi saat ini sebanyak 367.723 orang," katanya.
Ia juga menjelaskan di tahun ini, Pemda DIY akan mendaftarkan 4.000 orang tenaga kerja non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap seluruh pekerja, sektor apapun itu, dipastikan mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya akan menjaring atau mengajak perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya.
Selain sosialisasi dengan memanfaatkan media massa, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat dalam event-event tertentu.
"Ada sanksi perusahaan yang tidak mengikutkan pegawainya, cuma kami masih persuasif edukatif untuk mengajak mereka bergabung ke BPJS ketenangakerjaan," tutupnya.
Adapun selain memberikan santunan secara simbolis, dalam kesempatan itu sejumlah pekerja gabungan dari instansi dan perusahaan menggelar simulasi penanganan kecelakaan kerja.(TRIBUNJOGJA.COM)