Jawa
Komplotan Pencuri Sepatu di Mal di Magelang Dibekuk Polisi
Dalam aksinya, para pelaku yang masih dalam satu hubungan keluarga ini berkomplot melakukan pencurian 53 pasang sepatu dan sandal di dalam mal.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satu dari empat pelaku tindak pidana pencurian di Mal Artos, Magelang berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Resort Magelang.
Dalam aksinya, para pelaku yang masih dalam satu hubungan keluarga ini berkomplot melakukan pencurian 53 pasang sepatu dan sandal di dalam mal.
Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso, mengatakan, kasus pencurian berawal dari laporan dari pihak pusat perbelanjaan di Mal Artos, Senin (27/1/2020) lalu.
Pihak mal melaporkan kehilangan 50 pasang sandal dan beberapa sepatu bermerek. Total kerugian mencapai Rp 21 juta.
• Satreskrim Polres Klaten Bekuk 2 Pencuri Gabah Asal Boyolali
Setelah dilakuan penyelidikan, petugas berhasil menangkap satu tersangka yakni, TAP, 27, warga Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang.
Ternyata pelaku bukan hanya satu orang saja pelakunya, melainkan ada empat orang yang ternyata masih satu keluarga.
"Kami memeriksa rekaman CCTV, dan berhasil mengetahui pelaku dari mobil yang terekam kamera. Kami menangkap satu dan tiga tersangka lainnya, masih buron (DPO). Ketiga tersangka lainnya NA, TR, dan BS. Hubungan keempat tersangka adalah masih satu keluarga,” kata Pungky, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang, Senin (3/2/2020).
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil yang digunakan untuk sarana mengangkut barang hasil curiannya.
Masing-masing pelaku ternyata membagi tugas dalam aksi pencurian tersebut.
Salah seorang tersangka, TAP, mengaku, pencurian itu dilakukan setelah komplotan berziarah ke Gunung Tidar.
Salah satu pelaku, TR mengajak untuk berjalan-jalan ke Artos Mall. Pengakuan TAP, NA adalah adiknya, TRi ibu angkatnya, dan BS bibi-nya.
• Kisah Polisi di Cianjur Bekuk Pencuri Ratusan Mobil, Tak Pulang Berhari-hari Hingga Diusir Satpam
Ia mengaku berperan membuka dan memegang kantong plastik.
Sementara, saudaranya NA dan TR memasukkan sepatu sandal ke dalam kantong.
Untuk yang membawa barangnya, kata TAP, adalah BS.
“Kami mengambil sebanyak empat kali bolak balik dari pukul 12.00 sampai jam 13.00 WIB. Setelah mengambil kemudian pulang ke Semarang. Saat paginya, saya sudah diberi dua pasang sandal dan uang Rp 200.000. Tidak tahu maksudnya apa," tuturnya.
Tersangka sendiri terjerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)