CEK Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru dan Informasi Daya Tampung PTN Sesuai Permendikbud 6/2020

Jalur penerimaan Ada empat pokok bahasan seputar jalur penerimaan mahasiswa baru 2020 yang disebutkan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2020 pasal 3

Editor: Rina Eviana
ugm.ac.id
Ilustrasi: Pelatihan Pembelajar Sukses Mahasiswa Baru (PPSMB) UGM Yogyakarta 

-Bila daya tampung tak terpenuhi Daya Tampung setiap Program Studi ditetapkan dengan keputusan Rektor.

-Bila Daya Tampung SNMPTN tidak terpenuhi, maka Daya Tampung SNMPTN dapat dialihkan ke SBMPTN.

-Bila Daya Tampung SBMPTN tidak terpenuhi, maka Daya Tampung SBMPTN dapat dialihkan ke seleksi lainnya.

-Daya Tampung SBMPTN yang dapat dialihkan ke seleksi lainnya paling banyak 10% (sepuluh persen). Perubahan

Daya Tampung ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Kewajiban PTN

1. PTN harus melaporkan Daya Tampung, perubahan Daya Tampung, dan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru SNMPTN, SBMPTN dan seleksi lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada Menteri.

2. PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi.

3. PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.

4. PTN dalam menjaring calon mahasiswa tersebut dilakukan melalui SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved