CEK Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru dan Informasi Daya Tampung PTN Sesuai Permendikbud 6/2020
Jalur penerimaan Ada empat pokok bahasan seputar jalur penerimaan mahasiswa baru 2020 yang disebutkan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2020 pasal 3
CEK Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru dan Informasi Daya Tampung PTN Sesuai Permendikbud 6/2020
TRIBUNJOGJA.COM - Berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merupakan keinginan mayoritas lulusan SMA/SMK.

Namun untuk bisa masuk PTN bukan perkara gampang. Pasalnya ada banyak proses yang harus ditempuh dan saingan yang cukup banyak.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 6 Tahun 2020 menjelaskan sejumlah jalur yang yang bisa ditempuh calon mahasiswa untuk berkuliah di PTN.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 3, 4 dan 5.
Berikut penjabarannya:
Jalur penerimaan Ada empat pokok bahasan seputar jalur penerimaan mahasiswa baru 2020 yang disebutkan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2020 pasal 3, yaitu:
1. Ada 3 jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana PTN.
Dilakukan melalui: Seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa.
Seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan. Seleksi lainnya.
2. Penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa pada keterangan sebelumnya, dilakukan dengan cara menyeleksi:
Nilai rapor peserta didik pendidikan menengah atau sederajat yang berasal dari seluruh sekolah di seluruh wilayah Indonesia. Prestasi nonakademik peserta didik pendidikan menengah atau sederajat.
3. Hasil UTBK didapat dari penilaian:
Tes potensi skolastik, yaitu tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif yang diperlukan bagi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi. Tes kompetensi akademik, yaitu tes yang bertujuan untuk menilai kompetensi lainnya.
4. Untuk jalur
Seleksi Lainnya, dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Urutan pelaksanaan seleksi Dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 4 Permendikbud No 6 Tahun 2020, dijelaskan urutan pelaksanaan seleksi mahasiswa baru 2020, yaitu: Pelaksanaan SNMPTN dilakukan sebelum pelaksanaan SBMPTN.
Pelaksanaan SBMPTN dilakukan sebelum atau setelah calon mahasiswa lulus pendidikan menengah. Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
Menurut pasal 5, penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor PTN yang bersangkutan.

Daya tampung
Dari semua calon mahasiswa yang mengikuti ujian masuk perguruan tinggi negeri ( PTN) tentu tak semua bisa diterima.
Pasalnya, daya tampung PTN kerap tak bisa memenuhi kuota peserta yang cukup banyak. Kasubdit Peserta Didik Direktorat Pembelajaran SMA Kemendikbud Juandanilsyah menjelaskan, persaingan masuk ke perguruan tinggi memang ketat.
Pasalnya, jumlah lembaga pendidikan semakin ke atas akan semakin mengerucut. "Jumlah SMA itu ada 13.600, sedangkan perguruan tinggi hanya berapa ratus, itu pun sudah termasuk dengan swasta," tutur Juandanilsyah dalam diskusi Siap Berjuang Hadapi SBMPTN bersama Quipper yang berlangsung di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bicara soal daya tampung, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) No 6 Tahun 2020 menjelaskan lebih detail tentang daya tampung PTN terkait SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya.
Berikut sejumlah informasi daya tampung PTN dalam penerimaan mahasiswa baru 2020 yang dijelaskan dalam pasal 6, 7, 8 dan 9 Permendikbud No 6 Tahun 2020.
Daya tampung jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Lain PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung mahasiswa baru untuk SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi lainnya, dengan aturan:
-Daya Tampung mahasiswa SNMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.
-Daya Tampung mahasiswa SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.
-Daya Tampung mahasiswa SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.
-Daya Tampung mahasiswa seleksi lainnya untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.
-Daya Tampung mahasiswa seleksi lainnya untuk pada PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari Daya Tampung seluruh Program Studi.
-Bila daya tampung tak terpenuhi Daya Tampung setiap Program Studi ditetapkan dengan keputusan Rektor.
-Bila Daya Tampung SNMPTN tidak terpenuhi, maka Daya Tampung SNMPTN dapat dialihkan ke SBMPTN.
-Bila Daya Tampung SBMPTN tidak terpenuhi, maka Daya Tampung SBMPTN dapat dialihkan ke seleksi lainnya.
-Daya Tampung SBMPTN yang dapat dialihkan ke seleksi lainnya paling banyak 10% (sepuluh persen). Perubahan
Daya Tampung ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Kewajiban PTN
1. PTN harus melaporkan Daya Tampung, perubahan Daya Tampung, dan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru SNMPTN, SBMPTN dan seleksi lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada Menteri.
2. PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi.
3. PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
4. PTN dalam menjaring calon mahasiswa tersebut dilakukan melalui SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya.(Kompas.com)