CEK Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru dan Informasi Daya Tampung PTN Sesuai Permendikbud 6/2020
Jalur penerimaan Ada empat pokok bahasan seputar jalur penerimaan mahasiswa baru 2020 yang disebutkan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2020 pasal 3
Seleksi Lainnya, dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Urutan pelaksanaan seleksi Dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 4 Permendikbud No 6 Tahun 2020, dijelaskan urutan pelaksanaan seleksi mahasiswa baru 2020, yaitu: Pelaksanaan SNMPTN dilakukan sebelum pelaksanaan SBMPTN.
Pelaksanaan SBMPTN dilakukan sebelum atau setelah calon mahasiswa lulus pendidikan menengah. Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
Menurut pasal 5, penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor PTN yang bersangkutan.

Daya tampung
Dari semua calon mahasiswa yang mengikuti ujian masuk perguruan tinggi negeri ( PTN) tentu tak semua bisa diterima.
Pasalnya, daya tampung PTN kerap tak bisa memenuhi kuota peserta yang cukup banyak. Kasubdit Peserta Didik Direktorat Pembelajaran SMA Kemendikbud Juandanilsyah menjelaskan, persaingan masuk ke perguruan tinggi memang ketat.
Pasalnya, jumlah lembaga pendidikan semakin ke atas akan semakin mengerucut. "Jumlah SMA itu ada 13.600, sedangkan perguruan tinggi hanya berapa ratus, itu pun sudah termasuk dengan swasta," tutur Juandanilsyah dalam diskusi Siap Berjuang Hadapi SBMPTN bersama Quipper yang berlangsung di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bicara soal daya tampung, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) No 6 Tahun 2020 menjelaskan lebih detail tentang daya tampung PTN terkait SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya.
Berikut sejumlah informasi daya tampung PTN dalam penerimaan mahasiswa baru 2020 yang dijelaskan dalam pasal 6, 7, 8 dan 9 Permendikbud No 6 Tahun 2020.
Daya tampung jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Lain PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung mahasiswa baru untuk SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi lainnya, dengan aturan:
-Daya Tampung mahasiswa SNMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20 persen.
-Daya Tampung mahasiswa SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40 persen.
-Daya Tampung mahasiswa SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30 persen.
-Daya Tampung mahasiswa seleksi lainnya untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen.
-Daya Tampung mahasiswa seleksi lainnya untuk pada PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari Daya Tampung seluruh Program Studi.