Kriminalitas

Seorang Paman di Bantul Cabuli Keponakan Sendiri

Seorang pria berinisial EN (40) warga salah satu desa di Kecamatan Pajangan, Bantul diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Pajangan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
EN (40) pelaku pencabulan keponakan sendiri, tertunduk saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Pajangan, Jumat (31/1/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang pria berinisial EN (40) warga salah satu desa di Kecamatan Pajangan, Bantul diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Pajangan.

Ia berurusan dengan pihak berwajib, lantaran aksi bejatnya, melakukan pencabulan terhadap Bunga, 18 tahun, (bukan nama sebenarnya), yang tidak lain merupakan keponakan sendiri.

Parahnya, tindakan pencabulan tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sejak korban masih kelas VI sekolah dasar (SD).

Saat ini, korban duduk di Bangku kelas satu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kapolsek Pajangan, AKP Sri Basariah mengatakan, pencabulan terhadap Bunga, dilakukan oleh sang Paman sejak tahun 2016 saat umur korban masih 15 tahun, dan sudah terjadi beberapa kali.

Diiming-imingi Uang Rp 150 Ribu, Belasan Remaja jadi Korban Pencabulan Ketua Ikatan Gay Tulungagung

Terakhir dilakukan pada 5 Desember 2019 silam. Namun baru dilaporkan pada Kamis (30/1/2020) malam.

"Mungkin korban ini ketakutan ya," kata Basariah, ditemui kantornya, Jum'at (31/1/2020).

Basariah menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak Kepolisian segera mengamankan pelaku dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Kepolisian akan mendalami keterangan antara korban dan pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, menurut Basariah, korban sudah dicabuli oleh pelaku lebih dari lima kali.

Pertama, di rumah neneknya.

Kedua, dirumah korban sendiri.

Kemudian pernah juga dilakukan di rumah sang Paman.

Bahkan dirumah tersebut pencabulan dilakukan sampai beberapa kali, ketika istrinya tidak ada dirumah.

"Jadi korban ini dipaksa kerumahnya (paman)," kata dia.

Cabuli Delapan Siswa, Pembina Pramuka di Gedangsari Gunungkidul Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Setiap kali selesai melancarkan aksinya, pelaku selalu memberikan uang kepada korban dengan nominal antara Rp 50 - 100 ribu.

Namun, kata Basariah, uang tersebut sama korban tidak diterima atau dibuang.

Korban juga mendapatkan ancaman yang membuat dirinya selama ini merasa ketakutan.

"Ancamannya, dengan ucapan. Jangan pernah bilang ke siapa-siapa," kata Basariah.

Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Kepolisian.

Ia terancam Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Polisi juga menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved