Kriminalitas
Pelaku Pemerasan di Kota Magelang Todong Korban dengan Pistol Mainan dan Rampas Barang Korban
Pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan di Kota Magelang, MA (26) dibekuk Petugas Kepolisian Resort Magelang Kota.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, menunjukkan pistol mainan dan tersangka pemerasan dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang Kota, Kamis (30/1).
Ia mengaku baru sekali menggunakan untuk melakukan penodongan dan pemerasan.
"Beli Rp 200 ribu, saya beli online. Saya baru sekali menggunakan dan langsung menodong. Dulu pernah terkena kasus curas dan dihukum penjara lima tahun 10 bulan. Dulu karena kasus begal sepeda motor," tutur MA.
Pelaku sendiri diancam pasal 368 KUHP dengan sanksi pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Magelang Kota.(TRIBUNJOGJA.COM)
Rekomendasi untuk Anda