Kriminalitas
Pelaku Pemerasan di Kota Magelang Todong Korban dengan Pistol Mainan dan Rampas Barang Korban
Pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan di Kota Magelang, MA (26) dibekuk Petugas Kepolisian Resort Magelang Kota.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan di Kota Magelang, MA (26) dibekuk Petugas Kepolisian Resort Magelang Kota.
Ia melakukan pemerasan dengan menodongkan pistol mainan terhadap korban dan merampas barang berharga miliknya.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, mengatakan, pemerasan terjadi pada 31 Desember 2019 lalu.
Tersangka MA alias Enung (26), warga Banjaran, Tempurejo, Kabupaten Magelang, memeras dan mengancam korban, dua pelajar SMP dari Bandongan.
• Polsek Kalibawang Ringkus Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan Bermodus Penyebaran Video Asusila
TKP di Kampung Panggungsari, Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang. Modus pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat terhadap korban.
Ia mengeluarkan pistol mainan yang dibelinya secara online, lalu mengancam korban dan merampas handphone milik korban.
"Modus pelaku dengan menanyakan alamat, lalu memperlihatkan senjata dengan nada ancaman. Kalau tidak mau, korban akan ditembak. Korban takut dan menyerahkan handphonenya," kata Idham, Kamis (30/1/2020).
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas pada Selasa (7/1/2020) di Dusun Selomoyo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada pukul 00.20 WIB.
"Korbannya, pelajar SMP, 14 tahun, ketakutan saat ditunjuk dan ditodong menggunakan pistol mainan. Kami mendapatkan laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya dapat diamankan di Desa selomoyo, Kaliangkrik, Selasa (7/1)," tutur Idham.
• BREAKING NEWS : Polres Bantul Ringkus 3 Wartawan Gadungan yang Lakukan Aksi Pemerasan
Senjata yang digunakan pelaku melakukan pemerasan ternyata adalah korek api berbentuk pistol.
Pistol itu dibelinya secara online seharga Rp 200 ribu.
Pelaku sendiri ternyata adalah residivis yang pernah dipenjara karena tindak pidana pembegalan.
Tersangka, MA (26), mengatakan, pistol mainan itu dibelinya secara online seharga Rp 200 ribu.