Sleman

Penambang Ilegal Memodifikasi Alat Sedot Pasir Agar Mudah Dibawa

Dan dari penangkapan ini, petugas mendapati fakta bahwa BS menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha P

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
IST
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY kembali mengamankan pelaku penambangan pasir ilegal. Berdasarkan hasil pendalaman kasus, tersangka yakni BS (41) warga Minggir, Sleman memodifikasi mesin dengan roda sehingga mudah berpindah tempat. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY kembali mengamankan pelaku penambangan pasir ilegal.

Berdasarkan hasil pendalaman kasus, tersangka yakni BS (41) warga Minggir, Sleman memodifikasi mesin dengan roda sehingga mudah berpindah tempat.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa penangkapan ini terjadi pada 20 Januari 2020.

Tepatnya di Sungai Progo, utara jembatan Ngapak, Kecamatan Minggir, Sleman.

Jembatan ini yang menghubungkan Kabupaten Sleman dengan Kulonprogo.

DLH Sleman Wajibkan Perusahaan Penuhi 4 Syarat Jika Ingin Lakukan Penambangan Pasir

"Yang bersangkutan menambang tanpa izin. Dia sebagai penanggungjawab penambangan dan beroperasi menggunakan mesin sedot bertenaga diesel," ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (28/1).

Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda DIY AKBP Qori Oktohandoko mengungkapkan saat dilakukan penangkapan, tersangka tengah memuat truk dengan pasir.

"Dia menjual per person, langsung menjual pasir ke truk yang datang," ujarnya.

Dalam sehari ia bisa memuat lima sampai 10 truk pasir.

Satu kali pengangkutan ia menjual seharga Rp 900 ribu.

Hanya saja, hal itu tidak ia lakukan setiap hari.

BS tidak menambang pasir setiap hari, maka dari itu ia memodifikasi mesin penyedotnya dengan menambahkan roda.

"Dia merangkai dan memodifikasi mesin sedot dengan menggunakan ban. Disambung dengan truk digeret bisa langsung hilang," terangnya.

Warga Sindumartani Sleman Khawatir Air Sungai Gendol Berkurang Akibat Penambangan Pasir

Maka dari itu, penyelidikan yang dilakukan mencapai dua bulan.

Dan dari penangkapan ini, petugas mendapati fakta bahwa BS menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Biasanya alat yang digunakan tertanam di sungai. Dengan alat ini, ia lebih mudah mobilisasi ke sungai. Dan sementara, ini pertama kali kita menemukan alat seperti ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved