Sleman
Penambang Ilegal Memodifikasi Alat Sedot Pasir Agar Mudah Dibawa
Dan dari penangkapan ini, petugas mendapati fakta bahwa BS menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha P
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mesin sedot, tiga peralon dan satu unit truk.
Atas perbuatannya, BS dijerat pasal 158 UU Ri nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
• Lima Penambang Emas Asal Pati Jawa Tengah Tewas Tertimbun Longsor di Jambi
Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, bahwa pelaksanaan penangkapan ini tidak hanya berhenti terhadap pelaku yang didapat saat ini.
Ditreskrimsus Polda DIY akan terus melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal lainnya, baik yang menggunakan alat sedot maupun alat berat seperti excavator.
Ia pun berharap masyarakat dapat segera melaporkan ke kepolisian setempatnya apabila menemukan modus-modus penampangan ilegal.
"Karena salah satu indikator yang dapat menekan tindak pidana tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Dengan begitu, kita juga bisa menyelamatkan alam kita," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polda-diy-kembali-mengamankan-pelaku-penambangan-pasir-ilegal.jpg)