Sleman

Pemilik Apotek di Sleman Keluhkan OSS

Sejauh ini sudah ada 10 apotek yang harus tutup lantaran tidak bisa memperpanjang izin dengan sistem online tersebut.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemilik apotek di Kabupaten Sleman mengeluhkan penerapan kebijakan Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan izin usaha.

Seorang pemilik apotek di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Laili Azimah (35) yang juga merupakan pengurus di Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menuturkan, sejauh ini sudah ada 10 apotek yang harus tutup lantaran tidak bisa memperpanjang izin dengan sistem online tersebut.

Berbagai persyaratan yang terdapat dalam pengurusan izin secara online itu, dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Sudah ada 10 (apotek) yang tutup. Bahkan nanti bisa bertambah lagi. Karena ada beberapa apotek yang SLF-nya tidak bisa keluar. Ada juga yang tidak punya IMB karena berdiri di tanah kas desa," ujarnya.

Apoteker Perlu Kaji Kemampuan Ekonomi Pasien Saat Tawarkan Obat

Terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF), satu dari beberapa poin yang terkandung di dalamnya yakni terkait jarak bangunan dengan badan jalan.

Ia menganggap bahwa syarat ini cukup menyulitkan.

"SLF tidak bisa keluar kalau kondisi gedung tidak memenuhi persyaratan salah satunya jarak dengan badan jalan," jelasnya.

Masalah rumitnya perizinan apotek ini, menjadi perhatian Komisi A DPRD Sleman.

Sekretaris Komis A DPRD Sleman, Sumaryatin mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan tersebut.

Dari hasil komunikasi tersebut, pihak kemendagri menyarankan untuk mengadakan rakor dengan instansi terkait.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini seluruh anggota Komisi A telah menyepakati untuk mengadakan rakor.

5 Tahap Mudah Tutorial Skincare Morning Routine, Jaga Kulit Wajah Agar Sehat Sedari Pagi

Komisi A juga telah bersurat kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan pertemuan tersebut.

Terkait pembahasan dalam rakor yang dijadwalkan diselenggarakan pada Februari 2020 ini, akan difokuskan pada masalah yang dialami oleh sejumlah pemilik apotek di Kabupaten Sleman.

Masalah yang dimaksud terutama yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF) dan kajian lalu lintas.

"Terutama kajian lalu lintas karena memang paling banyak problem terutama di jalan nasional," ungkapnya.

Menurutnya, upaya ini bertujuan agar tidak berkurangnya pelayanan kesehatan di masyarakat.

Selain itu juga untuk menghindari timbulnya pengangguran baru di Kabupaten Sleman. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved