Mahasiswa di Magelang Diringkus Polisi Karena Konsumsi Pil Alprazolam, Ngakunya Stres Garap Skripsi
Kepada polisi, mahasiswa berinisial DT (26) warga Secang Magelang tersebut mengaku depresi saat menggarap skripsi.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Eko mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu di dalam plastik klip bening, dibungkus sedotan kecil warna bening seberat 1,66 gram, dalam botol vitamin C ippi warna kuning.
Seperangkat alat hisab yang menempel di senter, timbangan, pipet dan lainnya.
"Petugas juga menemukan satu alat hisab terbuat dari kaca, tiga pipet kaca berisi sisa sabu, satu buah timbangan digital, dua buah sendok dari sedotan, empat buah pipet kaca, tiga sedotan bening, satu buah korek api warna biru, dan satu buah lemari plastik kecil warna warni," tuturnya.
Tersangka pun langsung diamankan ke Mapolres Magelang.
• Incar Bandar, Polisi Malah Amankan 29 Pemuda Satu Kampung yang Konsumsi dan Hendak Beli Narkoba
• Kalangan Pelajar Paling Banyak Direhabilitasi Akibat Narkoba di Magelang
Saat diinterogasi, tersangka mengakui menguasai tiga paket narkoba jenis sabu. Barang didapat dari seseorang bernama, Aji, dari Temanggung.
"Pelaku terkena pasal : 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 ttg Narkotika ( Setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah paling banyak Rp 8 Miliar," ujar Eko. (*)