Mahasiswa di Magelang Diringkus Polisi Karena Konsumsi Pil Alprazolam, Ngakunya Stres Garap Skripsi
Kepada polisi, mahasiswa berinisial DT (26) warga Secang Magelang tersebut mengaku depresi saat menggarap skripsi.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang mahasiswa di Magelang diringkus jajaran Polres Magelang karena kedapatan mengonsumsi psikotropika jenis Pil Alprazolam.
Kepada polisi, mahasiswa berinisial DT (26) warga Secang Magelang tersebut mengaku depresi saat menggarap skripsi.
Ia mengaku nekat menggunakan obat terlarang tersebut karena depresi saat memikirkan judul skripsi kuliahnya.
"Saya minum itu biar nggak panik. Supaya nggak cemas. Setelah itu bisa tidur pulas, setelah meminum itu," kata tersangka DT, Jumat (24/1/2020).
Pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut secara online.

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menuturkan pihaknya menangkap DT di kamar rumahnya pada Kamis (9/1/2020) lalu.
"Kami menangkap tersangka DT, pada Kamis (9/1/2020) pukul 02.15 WIB, di kamar rumahnya. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan dan memiliki Psikotropika Alprazolam 1 mg tanpa resep dokter atau tidak ada izin pihak berwenang, " kata Kompol Eko Mardiyanto.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa delapan butir Pil Alprazolam 1 mg yang disimpan didalam tas warna hitam milik tersangka.
• Polisi Bekuk Pelaku Penyalahguna Narkoba dan Pil Psikotropika di Magelang
• Sejak Awal Januari 2020, Polda DIY Ungkap 15 Kasus Narkoba
Pelaku dan barang bukti pun kemudian dibawa ke Mapolres Magelang.
"Tersangka terkena Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000," tutur Eko.
Ungkap Kasus Narkoba
Jajaran Kepolisian Resort Magelang juga berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Magelang.
Tersangka, WI (49), ditangkap di rumah kontrakannya.
Polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 1,66 gram dibungkus sedotan kecil dalam botol beserta alat hisapnya.
"Tersangka, WI ditangkap Sabtu (9/1/2020) pukul 17.00 WIB di kamar rumah kontrakannya di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang," ujar Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto.
